Kementerian ATR/BPN Inisiasi Pemasangan 1 Juta Patok di Indonesia

Jantho, Jaringanberitaaceh.com – Sebagai upaya mempercepat target pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 Juta Patok Batas secara serentak.

GEMAPATAS dilaksanakan di 33 provinsi yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Secara bersamaan, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan secara virtual pelaksanaan GEMAPATAS di lima provinsi, di antaranya Provinsi Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur,  dan Papua, mengingat kelima daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan terluar NKRI yang harus
dijaga dan dilindungi bersama.

Sebagai informasi, Kabupaten Aceh Besar mempersiapkan 2.337 dari target 10.000 patok tanda batas di Provinsi Aceh yang salah satunya akan dilaksanakan di Desa Lingom dan Lambunot Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat, ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Tujuan GEMAPATAS sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Harapannya dapat meminimalisir konflik dan sengketa batas tanah antar masyarakat.

GEMAPATAS menjadi langkah awal untuk mempersiapkan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang
tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.

Masyarakat memiliki kewajiban menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok. Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”.

Penganugerahan Rekor MURI akan
diserahkan sesaat setelah kegiatan berlangsung. Turut hadir dalam acara ini Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Sunraizal, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Mazwar, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Wahyudi, perwakilan dari Pemerintah Provinsi dan jabupaten/kota di Provinsi Aceh dan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Mahdi.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT