Calang, Jaringanberitaaceh.com – Sejumlah Petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu berhasil menangkap tujuh ekor sapi, di Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis, 22 Desember 2022.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani mengatakan lokasi penangkapan persisnya di jalan utama Banda Aceh-Meulaboh dan dalam perkarangan kantor BKPSDM Aceh Jaya.Tim penertiban ternak yang dimotori Satpol PP terus melakukan penangkapan bila ternak tetap dibiarkan berkeliaran bebas oleh pemiliknya.
“Kami Satpol PP sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama ini terus melakukan sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak ke seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya. Kami selalu mengimbau dan mengingatkan pemilik ternak untuk menjaga dan merawat hewan peliharaannya dengan baik, sesuai dengan qanun dan aturan agama,” lanjut Hamdani.
Ia menegaskan, petugas Satpol PP tidak akan berhenti melakukan penertiban ternak. Tim selalu memantau dan melakukan patroli.
“Kami minta warga mengkandangkan hewan ternaknya, jangan menunggu petugas penertiban datang. Mari kerja bersama untuk berubah dan keluar dari zona nyaman selama ini, karena hal ini menyelahi ketentuan qanun dan agama,” ungkap Hamdani.
Ia berharap kesadaran pemilik ternak semakin meningkat dan kepatuhan terhadap penegakan qanun ke depannya semakin lebih baik.