Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com Dinas Pendidikan Dayah (Disdik) Kota Banda Aceh melayani pengurusan legalitas Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ/TPA), Balai Pengajian (BP), dan Majelis Taklim (MT).
Kabid SDM dan Manajemen Diadik Dayah Banda Aceh, Muhammad Syarif SHI MH mengatakan penting legalitas kelembagaan bagi institusi pendidikan, agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam, sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam.
“Ini sesuai standarisasi yang dikeluarkan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Republik Indonesia, dan Wali Kota Banda Aceh,” ungkap Muhammad Syarif, di Banda Aceh, Rabu, 21 Desember 2022.
Adanya legalitas dan standarisasi, tegas Muhammad Syarif, akan mudah dilakukan pembinaan oleh Disdik Dayah dan Kemenag Banda Aceh. Upaya ini dalam rangka penataan kelembagaan dan tata kelola TPQ, MT, dan BP sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 9 Taun 2019.
Menurutnya, ramainya pengurusan legalitas berupa izin operasional, surat keterangan terdaftar (SKT) lembaga diakhir tahun dilatar belakangi adanya pemeriksaan legalitas lembaga oleh Inspektorat terkait pemberian bantuan hibah atau insentif bagi guru TPQ, BP, MT.
Dasar ini pula Baitul Mal Kota Banda Aceh mewajibkan salah satu syarat pemberian insentif bagi TPQ, BP dan MT untuk memperlihatkan dokumen foto copy izin operasional yang dikeluarkan Disdik Dayah.
Pengurusan legalitas, gratis tanpa dipungut biaya. Adapun syarat pengurusan legalitas, pimpinan TPQ, BP, MT menyurati Disdik Dayah Banda Aceh dengan melampirkan antara lain:
a. Profil lembaga
b. Data santri dan guru
c. Surat domisili lembaga dari Keuchik
d. Surat rekomendasi Camat
e. Foto Kopi KTP pimpinan
f. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar (pakai peci) bagi laki-laki
g. Foto aktivitas TPQ, BP, MT.