Singkil, Jaringanberitaaceh.com – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Abdur Rauf meluncurkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) dan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu, 2 November 2022, di Aceh Singkil.
Acara tersebut dihadiri Forkompinda terdiri dari Pengadilan Negeri, Kajari, Mahkamah Syariyah, Kapolres, Danramil, kepala desa kecamatan Simpang Kanan dan Gunung Meriah dan para mukim.
Ketua LKBH, Rinto SH MH mengatakan LKBH dibentuk untuk membantu masyarakat Aceh Singkil dalam berkonsultasi dalam masalah hukum. LKBH ini dinahkodai para dosen pakar hukum dan mayoritas mereka adalah dosen hukum program studi hukum keluarga, yang merupakan satu satunya prodi yang terakreditasi baik sekali.
Ketua STAI Syekh Rauf, Drs H Burhanuddin Berkat, SH MH mengatakan sangat mengapresiasi atas kinera para dosen dalam membentuk sebuah lembaga yang dapat dijadikan sebagai pengabdian dosen pada masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Singkil, H Hamzah Sulaiman SH mengatakan LKBH yang hadir di kampus STAISAR dapat membantu masyarakat, khususnya di Simpang Kanan, ketika ada masalah keperdataan bisa berkonsultasi dengan LKBH kampus STAISAR.
Asisten II mewakili PJ Bupati Aceh Singkil, Faisal mengatakan LKBH yang hadir ini dapat mencerdaskan masyarakat terkait masalah hukum.
“Tegakkan keadilan dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Selanjutan pendatangan MoU antara kampus STAISAR, LKBH dengan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah Singkil.