JAKARTA – Gugatan perkara ijazah palsu Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, para pihak yang berperkara diwakili kuasa hukum masing-masing.
Meski demikian, Majelis Hakim memberikan hak untuk menghadirkan langsung para pihak yang berperkara.
Termasuk Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat.
“Hukum acara memberikan hak kepada para pihak dipanggil. Ini untuk menengahi, nanti kita panggil,” ujar Hakim Ketua, Heneng Pujadi pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim setelah mendapat interupsi dari kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana.
Eggi mengklaim, ketidak hadiran kliennya bukan disengaja.
“Penggugat tidak hadir karena ditahan oleh polisi. Tolong yang mulia. Tidak ada unsur kesengajaan oleh klien kami,” katanya.
Interupsi tersebut pun merupakan buah dari pernyataan Majelis Hakim perihal kehadiran para pihak di persidangan.
Menurut Majelis Hakim, ketidak hadiran langsung para pihak tergugat merupakan hal yang sah dalam persidangan perdata.
Jadi bisa diwakili kuasa hukum
Akan tetapi, pada saat itu Hakim Ketua Heneng Pujadi membandingkan ketidakhadiran langsung pihak tergugat dengan pihak penggugat.
“Ini penggugat juga tidak hadir,” kata Heneng.
Sebagai informasi, saat ini Bambang Tri Mulyono sedang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Bersama Sugi Nur Rahardja, dirinya ditahan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai 13 Oktober sampai 1 November 2022,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada Senin, 17 Oktober 2022.