Rektor UIN Ar-Raniry Sebut Penerapan Syariat Islam di Aceh Gagal

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Rektor UIN Ar-raniry Aceh Prof Mujiburrahman menilai penerapan syariat Islam di Aceh gagal. Dia menawarkan konsep syariat Islam moderat untuk diterapkan di Tanah Rencong.

Mujib awalnya berbicara terkait peran UIN Ar-raniry dalam membantu pemerintah daerah untuk mengimplementasikan syariat Islam yang sesuai standar. Syariat Islam di Tanah Rencong dideklarasikan pada 2002 lalu di masa kepemimpinan Gubernur Abdullah Puteh.

“Sekarang sudah 2022, tapi kondisi syariat Islam di Aceh kalau kita lihat sekarang lebih parah dari yang sebelumnya. Dalam konteks lingkungan dan sebagainya,” kata Mujib dalam silaturahmi dengan wartawan di UIN Ar-Raniry, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Dia mengatakan, UIN Ar-Raniry menawarkan konsep syariat Islam moderat rahmatan lil’alamin yang berbasis harmonisasi manusia, alam dan tuhan. Menurutnya, semakin harmonis manusia, alam dan tuhan maka konflik dan malapetaka tidak akan terjadi.

“Dalam konteks ini ke depan kita ingin konsep pelaksanaan syariat Islam karena kita berada dalam konteks NKRI, kita tetap melaksanakan prosesi pelaksanaan syariat Islam dalam konteks syariat Islam yang moderat rahmatan lil’alamin dalam konsep yang secara simbol kami akan melakukan harmonisasi antara manusia, alam dan tuhan,” jelas Prof Mujib.

Selain itu, Prof Mujib juga menyinggung masalah pendidikan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan syariat Islam. Mujib mengaku pernah berdiskusi dengan ahli fikih dari Al-Azhar Universiti Prof Ali Jum’at terkait syariat Islam di Aceh.

“Prof Ali bilang ada tiga tahapan syariat Islam di Aceh. Apa yang salah sehingga syariat Islam itu tidak berjalan dengan betul,” ujarnya.

Tahapan pertama menurut Prof Ali, kata Mujib, yakni mendidik masyarakat agar mengerti Islam dengan benar. Mendidik itu disebut tidak dilakukan Pemerintah Aceh dan tidak ada dalam program pendidikan.

“Kita hampir tidak ada program pendidikan yang, didik ini sampai mengerti betul halal haramnya, baik buruknya, sampai masyarakat ini betul-betul mengerti dan mengamalkan Islam dengan benar itu tugas negara. Ar-raniry sebagai institusi negara juga bertugas untuk itu, sekolah, Dinas Syariat Islam, semua bertugas mendidik masyarakat mengerti islam dengan benar,” jelasnya.

Tahapan kedua yakni membenahi pranata sosial masyarakat. Dia mengambil contoh yakni pemotongan ayam yang dilakukan di pasar atau penjual ayam.

“Contoh paling kecil, hari ini tanpa sadar kita makan bangkai ayam tiap hari karena disembelih oleh orang yang tidak melaksanakan secara syariat. Ini pranata sosial, ini tugas negara, seharusnya negara apakah Dinas Syariat Islam (DSI), apakah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mendidik mereka bagaimana memotong ayam itu dengan benar,” ujar Mujib.

“Kalau mereka juga tidak mengerti, tugas MPU, DSI taruh petugas sehingga ayam itu betul-betul halal di konsumsi. Ini pranata sosial. Mudahkan orang untuk bekerja, nikah. Anak muda dimudahkan mencari rezeki untuk nikah. Ini tugas negara,” terang Mujib

Setelah dua tahap itu dilakukan, baru masuk ke level ketiga soal hukuman atau hudud. Masyarakat yang melanggar aturan baru dihukum cambuk.

“Setelah masyarakat mengerti Islam dengan benar, pranata sosial diperbaiki oleh negara, masyarakat masih ada penyakit yang melakukan kejahatan lakukan hudud atau hukuman. Ini kita belum apa-apa sudah cambuk di depan,” ujar Mujib.

“Ini yang harus kita luruskan, bagaimana implementasi syariat Islam di Aceh yang gagal hari ini dalam bahasa saya sendiri gagal mengislamkan orang Aceh secara baik, ini yang harus menjadi tugas Ar-raniry salah satunya dengan institusi lain kita akan mensupport ini ke pemerintah. Jadi itu salah satu tugas yang akan kita lakukan,” beber Mujib.

Sumberdetik.com

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT