MKD Ungkap Anggota DPR DK dan Korban Pencabulan Saling Kenal

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI mengklarifikasi anggota DPR RI berinisial DK terkait kasus dugaan pencabulan. MKD DPR RI menyebut anggota DPR DK dan terduga korban saling mengenal.

Klarifikasi dilakukan di ruang rapat MKD DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022. Proses klarifikasi dipimpin langsung Wakil Ketua MKD DPR RI Dek Gam beserta 11 pimpinan dan anggota MKD DPR RI.

“Adapun hasil dari klarifikasi ini bersifat sementara, dan dari keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan, benar bahwa beliau mengenal Korban sebagai stafnya ketika beliau menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan Tahun 2018,” bunyi keterangan MKD DPR yang telah dibenarkan Dek Gam, Rabu, 27 Juli 2022.

DK disebut MKD DPR RI mengklaim tidak pernah melakukan pelecehan terhadap korban. Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi.

“Akan tetapi selama ini hubungan disebut baik-baik saja dan tidak pernah melakukan pelecehan. Hal ini kemudian didukung oleh saksi-saksi sesama pegawai DPRD yang secara sukarela memberikan keterangan secara tertulis terkait peristiwa tersebut,” lanjut keterangan tersebut.

MKD DPR pun memandang agar pihak yang hendak mengadukan DK untuk mempersiapkan secara serius bukti -buktinya. Dia juga mengimbau agar korban turut mengadukan persoalan ini.

“Kejadian ini kemudian viral dan ramai diperbincangkan di masyarakat setelah beliau mengikuti proses fit and proper test sebagai Ketua DPC Demokrat. MKD memandang bahwa sebaiknya jika nanti ada yang mengadukan ke MKD terkait persoalan ini, tentu harus dipersiapkan secara serius dan matang, termasuk bukti-buktinya, jangan hanya bermuatan politis karena tentu hal tersebut akan berdampak secara psikologis terhadap kedua belah pihak termasuk hubungan dengan keluarga kedua belah pihak tersebut,” ujar keterangan itu.

“MKD berharap agar Saudari Korban dapat hadir dan memberikan pengaduan secara resmi ke MKD terhadap peristiwa yang terjadi, disertai identitas pengadu, identitas teradu, uraian peristiwa yang diduga pelanggaran, serta bukti-bukti pendukung yang otentik seperti visum dan lainnya sesuai dengan Pasal 6 Peraturan DPR No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan”.

DK Dipanggil MKD DPR Untuk diketahui, MKD DPR RI memanggil anggota DPR berinisial DK terkait kasus dugaan pencabulan. Anggota DPR berinisial DK dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.

Pemanggilan terhadap DK berlangsung pada Rabu, 27 Juli 2022, pagi. Rapat MKD yang dipimpin oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri oleh 11 orang, terdiri atas pimpinan dan anggota MKD, ini berlangsung 2 jam.

Dalam kesempatan itu, DK diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. MKD DPR mengklarifikasi kasus dugaan pencabulan itu ke anggota DPR DK.

Sumberdetik.com

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT