Jakarta – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyatakan penumpang di 20 bandara yang dikelola perusahaan tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes covid-19 berupa PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan dalam dan luar negeri.
Hal ini sejalan dengan aturan perjalanan terbaru dari pemerintah. Ketentuan tertuang di SE Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Kemudian, SE Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan kedua aturan itu, penumpang perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah menerima vaksin covid-19 secara lengkap, termasuk booster atau dosis ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan antigen.
“AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan hal tersebut kami tetap menerapkan peraturan yang masih diberlakukan seperti ketentuan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta melakukan disinfektan di berbagai fasilitas,” ungkap Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Rabu 18 Mei 2022.
Namun, AP II mengingatkan penumpang tetap perlu menggunakan masker di bandara maupun pesawat.
Lebih lanjut, Awaluddin optimistis pelonggaran aturan ini bisa meningkatkan jumlah penumpang pesawat di seluruh bandara AP II sampai akhir tahun. Ia memproyeksi jumlah penumpang bisa mencapai 45 juta orang.
“Atau lebih tinggi sekitar 10 persen dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun, yakni sekitar 41 juta orang,” jelas Awaluddin.
Bahkan, ia optimistis jumlah penumpang di bandara bisa mendekati kondisi normal sebelum pandemi covid-19.
Keyakinan ini datang dari jumlah penerbangan Bandara Soekarno Hatta yang sudah mencapai 1.000 penerbangan per hari atau 86 persen sampai 91 persen dari kondisi normal sebelum pandemi.
“Dengan kata lain, penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sudah sangat mendekati kondisi normal,” tutup Awaluddin.