Lhokseumawe – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara-Lhokseumawe, Sayuti Achmad melaporkan sejumlah media ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara.
Media-media tersebut dinilai telah memuat berita yang mencemarkan nama baik Ketua dan organisasi PWI Aceh Utara. Selain itu juga turut dilaporkan sejumlah orang yang ikut menyebarkan postingan dan narasi provokatif pada media sosial serta whatsApp grup.
Saat melapor ke Polres Lhokseumawe, Sayuti Achmad didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Aceh, Azhar dan sejumlah pengurus, serta Ketua Tim Kuasa Hukum M Teguh Pribadi, SH., C.LA & Rekan, dengan nomor laporan LP/B/107/II/2022/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, 22 Februari 2022.
Sehari kemudian, pihaknya juga melaporkan persoalan tersebut ke Polres Aceh Utara dengan nomor LP/23/II/2022/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, 24 Februari 2022.
Dalam perkara itu, Sayuti Achmad menunjuk tiga orang Pengacara, yaitu M Teguh Pribadi, SH., C.LA, Al-Reza, SH., C.LA., dan Akbar Dani Saputra, SH. dari kantor advokad MTP & Rekan.
Ketua Tim Kuasa hukum PWI Aceh Utara-Lhokseumawe, M Teguh Pribadi yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu 26 Februari 2022 membenarkan telah melaporkan sejumlah media online dan sejumlah orang ke pihak kepolisian.
“Benar, kita sudah melaporkan sejumlah orang dan media online karena diduga memposting berita bohong dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap klaien kami melalui media online dan media sosial WhatsApp,” kata Teguh.
Menurut Teguh, pihaknya telah mempunyai bukti-bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena yang dilakukan oleh beberapa media dan kelompok orang yang kami laporkan itu telah mencemarkan nama baik dengan membuat berita tendensius dan menyerang klaien kami baik secara pribadi maupun organisasi.
Menjawab wartawan tentang siapa dan media apa saja yang di laporkan, M Teguh enggan berkomentar banyak.
“Masalah itu tanyakan saja ke dua polres tersebut. Kita tunggu saja hasil penyelidikan aparat penegak hukum,” ujar Teguh. Md.