Idi, Jaringanberitaaceh.com – H Sudirman (Haji Uma) mendapatkan kabar ada nelayan Aceh Timur hilang di laut dan di kabarkan ditangkap di laut Thailand.
“Pada (30/1/2022) saya dapat laporan dari Kemelu pengkapan tersebut, melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha.
Pada (27/1/2022) Angkatan Laut Thailand menangkap dua kapal ikan Indonesia, KM Sinar Makmur 05 (14 abk) dan KM Bahagia 05 (5 abk). Lokasi penangkapan sebelah barat Phuket, sekitar 38.5 KM dari pantai.
“19 nelayan Aceh Timur ini didakwa melanggar UU Keimigrasian dan UU Perikanan. Namun mereka dalam keadaan sehat dan baik. Semuanya ditahan di penjara Phuket. Dua nelayan di bawah umur ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket,” kata Haji Uma.
Menurut laporan toke boat, ada 4 orang masih di bawah umur, yaitu Akhi Maulana (17), Mujiburrahman (16), Muhammad Nazar (14), dan seorang lagi belum diketahui namanya berusia 17.
Sementara upaya pendampingan KRI Songkhla sedang diupayakan akses kekonsuleran dan akan dilakukan pendampingan hukum.
Selama 2021, terjadi empat kasus penangkapan kapal ikan Indonesia, total 43 ABK dengan tuduhan pencurian ikan di wilayah KRI Songkhla. 36 di antaranya telah berhasil dipulangkan.
Haji Uma mengingatkan nelayan Aceh agar mengutamakan keselamatan, menghargai tapal batas negara orang.
“Bila sudah begini kejadiannya, siapa yang susah, semua kita ikut susah dan resah termasuk keluarga,” jelasnya.
Seyogianya, harus menjadi pelajaran bagi semua. Padahal baru 2 hari yang lalu di pulangkan 28 Nelayan Aceh Timur sesudah menjalani hukuman di Thailand hampir setahu dan dibebaskan atas pengampunan kerajaan.