Ardiansyah: Peraturan Wali Kota tentang Rumah Kos Sangat Penting

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Maraknya pelanggaran khalwat di rumah kos membuat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh Ardiansyah S.STP, M.Si prihatin.

Berbagai upaya telah dilakukan personilnya. Investigasi yang dilakukan intel dan Burgap pun menuai hasil.

Adanya upaya dan skenario yang dilakukan berbagai pihak, baik yang menyamar jadi wanita, mengaku keluarga, dan suami istri. Semakin menunjukkan pentingnya pengaturan terkait penyelenggaran rumah kos.

“Ada kesan pemilik rumah kos kurang peduli, bahkan kini rumah kos sudah menjadi salah satu usaha yang menggiurkan,” kata Ardiansyah.

Ardiansyah mengintruksikan khusus pada Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI) Pol PP dan WH Muhammad Syarif untuk memformulasikan rancangan Peraturan Wali Kota Banda Aceh, karena ini sudah sangat genting.

“Alhamdulillah Kabid PSI telah menjalankan amanah dengan cepat, guna menyusun aturan ini. Mudah-mudahan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tersebut menjadi kado terindah dan segera disahkan Wali Kota Banda Aceh,” harapnya.

Ia akan kirim draf ke Wali Kota Banda Aceh c/q Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh untuk dibahas lebih lanjut. Ini adalah kado terindah Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada awal 2022.

Ardiansyah juga mendorong seluruh gampong membuat reusam penyelenggaraan rumah kos. Satpol PP dan WH siap memfasilitasi di seluruh gampong yang ada di Kota Banda Aceh.

“Kita punya tenaga yang mumpuni di bidang penyusunan regulasi, yang kini menjabat Kabid PSI,” tegas Ardiansyah. (*)

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT