28 Nelayan Aceh di Thailand akan Dipulangkan ke Indonesia

Jakarta, Jaringanberitaaceh.com – Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas Pemerintah Kerajaan Thailand, karena menangkap ikan secara ilegal di perairan negara tersebut pada April 2021.

Kini mereka telah mendapat pembebasan. Konsulat RI, Songkhla sedang mengurus proses pemulangan mereka ke Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau akrap disapa Haji Uma setelah melakukan pertemuan dengan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, di Jakarta, Rabu (20/1/2022).

“Berita pembebasan 28 nelayan asal Aceh kita ketahui secara sekilas dalam komunikasi awal dengan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu pada komunikasi awal untuk tindak lanjut surat dari keluarga nelayan, Panglima Laot, dan Dinas Perikanan pada Senin (17/1). Detailnya kita peroleh dalam pertemuan langsung hari ini,” ungkap Haji Uma.

Menurut Haji Uma, seperti yang disampaikan oleh Direktur PWNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha, bahwa pembebasan terhadap 28 nelayan asal Aceh ini setelah mendapat pengampunan dari Kerajaan Thailand pada kesempatan ulang tahun Raja Rama X pada tahun 2021.

Saat ini pihak Konsulat RI Songkhla telah melakukan proses identifikasi dan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya pemulangan 28 nelayan ke tanah air. Konsulat RI Songkhla juga akan menyiapkan tiket bagi pemulangan para nelayan tersebut.

Sementara Haji Uma berharap keluarga nelayan dari Aceh Timur yang sebelumnya mengirim surat permohonan pada dirinya untuk memfasilitasi akses informasi dan komunikasi dengan pihak Kemenlu RI, agar tidak merasa resah dengan kondisi anggota keluarganya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT