Agen Chip Domino Dicambuk di Aceh Utara

 

Lhoksukon, Jaringanberitaaceh.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi Uqubat Ta’zir Cambuk terhadap terpidana judi online Chip “High Domino”. di halaman Kantor Kejari setempat, Senin 27 Desember 2021.

Terpidana maisir berinisial M. Isa Bin Ilyas (33) warga Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, itu terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, mengatakan, dalam persidangan di Mahkamah Syariah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MI melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Juga menjatukan hukuman cambuk terhadap terpidana MI sebanyak 25 kali, dikurangi selama terpidana berada dalam tahanan sementara di Lapas Kelas IIB Lhoksukon yang telah dijalani selama empat bulan. Maka hukuman yang harus dijalani terpidana sebanyak 21 kali cambukan.

Diah Ayu Hartati menjelaskan, perkara itu bermula pada Senin 20 September 2021 lalu, saat terpidana sedang berada di warung milknya yang berada di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, dan tidak lama datanglah empat orang yang tidak dikenali oleh terpidana untuk membeli Chip Domino kepadanya. Namun, setelah transaksi jual beli Chip Domino tersebut datang sejumlah personel dari Polres Aceh Utara menangkap terpidana
di warung miliknya itu.

“MI kurang lebih sudah dua bulan melakukan jual beli Chip Domino di warung milknya. Chip Domino itu diperoleh dari orang yang datang menjual Chip Domino kepadanya, dan chip tersebut juga diperoleh ketika mendapat kemenangan dalam permainan Higgs Domino yang dimainkan sendiri,” kata Diah Ayu Hartati, didampingi Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT