Kuala Simpang, Jaringanberitaaceh.com – Atlet Aceh Tamiang yang tergabung dalam Kontingen Aceh ikut memeriahkan ajang Pekan Olahraga Nasional XX yang berlangsung di Papua. Dalam ajang bergengsi ini, 2 atlet putra dan putri Aceh Tamiang berhasil memperoleh medali.
Adapun Rika Handayani, seorang atlet putri kelas Tarung Derajat. Rika sapaan akrabnya berhasil menyabet 2 (dua) medali sekaligus yakni medali emas di nomor gerak (Getar Campuran) dan perunggu di nomor seni rangkaian gerak putri (Ranger Putri) merupakan warga Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru. Seorang lagi, atlet putra bernama Mirwansyah. Ia berhasil menyumbang perunggu di kelas tarung bebas putra (52,1-55 kg) merupakan warga Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang.
Apresiasi atas keberhasilan mereka mengharumkan nama Aceh dan kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia disampaikan Bupati Mursil langsung kepada mereka. Bupati Mursil mengungkapkan rasa bangga dan syukur atas prestasi yang diraih.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyambut pahlawan kita yang ternyata mampu membawa harum nama daerah di tingkat nasional. Hadiah yang diberikan hari ini sebagai bentuk perhatian dari Pemkab Aceh Tamiang. Jangan dinilai dari jumlahnya namun lihatlah dari niat tulusnya,” sebut Bupati.
Di saat yang sama, Bupati Mursil turut menyampaikan penghargaan kepada pengurus organisasi cabang olahraga tarung derajat.
“Terima kasih kepada bapak M. Irwan selaku Ketua dari Tarung Derajat yang telah membina atlet-atlet ini,” tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan kepada Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Muslizar, yang telah aktif membina cabang olahraga Aceh Tamiang.
“Keberhasilan ini sungguh luar biasa, Semoga apa yang telah diraih ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi, tentunya Pemerintah akan mendukung sepenuhnya. Atlet kita saat ini dapat membuktikan diri sampai ke Papua mengikuti PON, tentu ke depan berharap bisa sampai ajang Sea Games Asia Tenggara,” tuturnya.
Di akhir, Bupati menyerahkan uang pembinaan kepada atlet putri, Rika Handayani peraih dua medali sebesar Rp. 5.000.000 dan sebesar Rp.2.500.000 kepada Mirwansyah. (Red)