Jantho, Jaringanberitaaceh.com – Potensi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar sangat besar, hampir di semua gampong memiliki aset tanah wakaf, yang peruntukannya untuk gampong, meunasah, masjid dan pendidikan keagamaan. Namun banyak tanah wakaf yang terbengkalai, tidak ada legalitas status tanah wakaf/sertifikat dan tidak dikelola secara baik.
Berangkat dari kondisi ini, tiga lembaga keagamaan yang di motori Penyuluh Agama Islam (PAI) bekerja sama dengan Dayah Raudhatul Mubarakah Paseu Beutong dan didukung Baitul Mal Aceh berkolaborasi melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas nazir, di Kantor Camat Darul Imarah, Lampeuneurut, Aceh Besar, Rabu, 9 November 2022.
Panitia pelaksana, Tgk Fauzan Fikra mengatakan pelatihan diikuti 50 peserta dari unsur nazir wakaf gampong, keuchik, pimpinan dayah, imam masjid dan penyuluh agama.
Sedangkan pemateri Kepala Bagian Tata Usaha Kankemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana MSi, yang membahas Pemberdayaan Wakaf dan Profesionalisme Nazir. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh, Rahmawati Muchtar, dengan materi Potensi Wakaf sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Selanjutnya, Nazir Baitul Mal Aceh, Sayed Muhammad Husen, materinya Manajemen Pengelolaan Harta Wakaf oleh Nazir. Penyuluh Agama Islam Aceh Besar, Tgk Salman MSh, dengan materi Peran Penyuluh Agama dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Berwakaf dan Menjaga Aset Wakaf. Dosen STAI Pante Kulu, Tgk Muhammad Salim Mahmudi MH, dengan materi Penyelesaian Masalah Wakaf.
H Khalid Wardana menyampaikan apresiasi atas pelatihan nazir dan berharap akan membawa dampak positif untuk menggali berbagai potensi wakaf.
“Peran dan tanggung jawab nazir yang profesional sangat menentukan dalam pengelolaan dan pemamfaatan aset tanah wakaf,” jelas pengurus BWI Aceh Besar ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, ada empat tugas utama nazir yaitu melakukan pengadministrasian harta wakaf seperti mengurus akta ikrar wakaf, sertifikat wakaf, dan pembukuan keuangan atas pengelolaan harta wakaf. Mengawasi dan melindungi harta wakaf seperti mengurus dokumen wakaf. Mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Melaporkan pelaksanaan tugas kenazhiran kepada BWI.