Isi Haul GSB ke-V, Ketua MPU Aceh Bahas Isu Rumah Tangga dan Mahar

Meulaboh, Jaringanberitaaceh.com – Ratusan jamaah Gerakan Subuh Berzikir (GSB) memperingati Ulang Tahun ke-V di komplek Dayah Miftahul Jannah, Lueng Jawa, Kecamatan Woyla, Aceh Barat, Minggu, 25 September 2022.

Rangkaian kegiatan, seperti biasa, yakni, kajian, zikir, dan tausiah setiap subuh Ahad.

“Begitu juga Haul GSB ini, malam kajian kitab, subuh tausiah, keduanya diisi oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau lebih akrab disapa Lem Faisal dan Abu Sibreh,” kata Waled Abdulah Arif selaku pengasuh GSB dan Pimpinan Dayah Miftahul Jannah.

Majlis Taklim Balee Manyang, Jami’ul Muta’alimin sudah mulai sejak 2013. Adapun majlis GSB baru lima tahun.

Majelis Taklim Jami’ul Muta’alimin (Balee Manyang) selalu mengadakan kajian rutin setiap malam Senin dan malam Sabtu. Ini cikal-bakal lahirnya GSB.

Demikian disampaikan oleh Zainal Abidin, SPd, selaku Sekretaris Majlis Kajian yang menjadi wadah silaturahim dan kajian agama Islam bagi masyarakat Woyla Raya ini.

Di antara isi kajian, Abu Sibreh menjelaskan nafkah ada dua, pertama untuk diri kita sendiri. Kedua untuk orang lain.

Memberi nafkah pada orang lain menjadi wajib karena tiga hal, yakni zaujiyyah (pernikahan), qarabah (kerabat), dan milkiyyah (kepemilikan).

‘Pun malam ini kita kaji bab nafkah dalam kitab fikih, namun pengamalan sudah tidak ada lagi seperti dalam kitab,” jelasnya.

Lalu apakah salah kita tidak lagi menjalankan sesuai isi kitab fikih. Tentu tidak, kita di Aceh, mencari nafkah disepakati oleh suami dan istri saling kerja sama, harta seharkat dua (gonogini).

Pun demikian, si suami tetap tidak gugur nafkah jika istri punya penghasilan tetap.

“Jadi, nafkah tetap wajib selama masih ikatan pernikahan, walaupun istri sakit dan istri budak sekalipun,” tambah Abu Sibreh

Sebenarnya, dalam fikih, nafkah lahir dan batin, semua wajib kepada suami, termasuk mengurus anak dan dapur. Bahkan menyusui juga tidak wajib, kecuali susuan pertama.

Hal ini perlu dijelaskan, agar tidak salah pengertian hak dan kewajiban.

Tapi jika demikian, maka istri tidak boleh keluar rumah, semua harus ada izin suami jika keluar. Jika begini, tugas istri hanya khidmat kepada suami, tidak mengurus dapur dan pekerjaan rumah tangga lainnya.

“Jadi pilih mana, tetap di rumah dengan nafkah penuh dari suami atau mencari nafkah seharkat dua, si istri bebas belanja?”

Kemudian perlu ditegaskan, hak wali bukan hanya warisan ketika mati, ketika hidup juga ada kewajiban, menafkahi dan mengobati ketika sakit atau pendidikan bagi orang yang masih dalam perwaliannya.

“Oleh karena ada kewajiban itulah, wali ada warisan harta,” terang Abu Sibreh yang Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Sibreh, Aceh Besar.

Dalam kajian penutup Abu sampaikan mahar adalah hak istri, artinya hak ‘sentuh’. Karena yang ada hanya hak ‘sentuh’, maka tidak boleh pukul atau menyakiti, jika salah dinasehati. Tidak sanggup lagi, kembalikan kepada orang tua atau walinya untuk diceraikan.

Begitu juga istri, tidak boleh melawan, apalagi dengan kekerasan. jika sudah tidak cocok, agama membolehkan gugat cerai (fasakh).

Rangkaian Haul GSB ke-V ditutup dengan khanduri dan makan bersama.

Terlihat hadir dalam kajian malam dan subuh Minggu, Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0105 Kabupaten Aceh Barat, Letnan Kolonel Inf Dimar Bahtera, Danramil Woyla, Muhammad Isa MPd, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat, Kepala Baitul Mal Aceh Barat, Tgk Bachtiar, Tgk Mustafa Husen Woyla, SPdI, Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh dan Tgk H Mawardi Anggota DPRK PPP Aceh Barat serta sejumlah tokoh lain dari Muspika plus Woyla dan Aceh Barat. []

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT