Oleh: Dr. Muhammad Syarif, S.Pd.I, MA (Dosen FAI Universitas Serambi Mekkah Aceh)
SENGKETA tanah wakaf Blang Padang di Aceh merupakan ujian serius bagi integritas negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Konflik antara Pemerintah Aceh, TNI, dan masyarakat Aceh menunjukkan kompleksitas permasalahan tanah wakaf di Indonesia yang memerlukan penyelesaian adil, transparan, dan berlandaskan hukum.
Tanah wakaf Blang Padang, yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya Baiturrahman, kini menjadi titik perselisihan. TNI mengklaim tanah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden era 1960-an, sementara Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh memiliki bukti-bukti sejarah dan dokumen yang kuat menunjukkan status tanah tersebut sebagai wakaf.
Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa nazir sah secara syariat Islam memiliki hak pengelolaan tanah wakaf. Dukungan dari tokoh nasional dan ulama terkemuka, seperti Habib Dr. Shechan Shahab dan Habib Muhsin bin Ahmad Alattas, memperkuat argumen moral dan hukum Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo, dan Wakil Gubernur Fadhlullah mendesak penyelesaian segera. Namun, kejelasan sikap dan langkah konkret dari Presiden masih dinantikan. Pernyataan resmi presiden sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan keadilan.
Peringatan dari tokoh-tokoh Aceh agar konflik ini tidak berujung pada ketegangan antara ulama dan TNI sangat penting. Penyelesaian yang bijak dan mengedepankan dialog, berdasarkan hukum dan prinsip keadilan, merupakan kunci untuk menjaga kerukunan dan stabilitas daerah.
Sengketa tanah wakaf Blang Padang memerlukan penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum Islam dan adat Aceh. Pemerintah pusat, khususnya presiden, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengambil keputusan yang adil dan memastikan amanah sejarah dijaga. Tindakan tegas dan nyata dibutuhkan untuk mencegah eskalasi konflik dan mengembalikan tanah wakaf Blang Padang kepada tempatnya yang sah, yaitu Masjid Raya Baiturrahman.