Pada era perkembangan Teknologi Informasi dan Kecerdasan Buatan (AI), pesantren tidak boleh lagi menutup diri dari kemajuan ilmu pengetahuan.
Ketika kepercayaan publik terhadap pembinaan akhlak di pendidikan umum mulai runtuh, pesantren hadir sebagai harapan. Orang tua dan masyarakat menitipkan masa depan anak-anaknya di pesantren. Pesantren bukan hanya tempat belajar, tapi menjadi solusi.
Memang, kasus-kasus kecil di pondok pesantren seringkali dibesar-besarkan dan digoreng melalui media. Hal itu terjadi karena pesantren adalah lembaga yang kesuciannya dijaga oleh Allah SWT, dan selalu menjadi sorotan banyak mata. Kesucian pesantren tidak boleh ternoda oleh satu-dua kasus. Tugas kita bersama adalah menjaga rumah besar ini dari rasa dengki dan hasad, dengan cara memperbaiki kekurangan yang ada dan terus menebar seribu kebaikan kepada masyarakat.
Dukungan pemerintah menjadi pilar utama bagi kemajuan pendidikan agama dan cita-cita para pendiri bangsa di bawah Kementerian Agama. Hal itu dibuktikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dan di tahun 2026, pemerintah kembali memberi penghargaan besar melalui lahirnya Direktorat Jenderal Pondok Pesantren
Wajah pesantren yang dulu terkesan kusam, kini tampak ceria dan penuh kebahagiaan.
Di balik kebahagiaan itu, pesantren juga harus terus memacu diri. Pesantren tidak boleh hanya menjadi penonton di belakang, tetapi harus mampu berdiri di barisan terdepan. Pesantren harus menjadi pemain utama, laksana Cristiano Ronaldo yang selalu haus akan gol di setiap pertandingan.
Dirjen Pondok Pesantren adalah rumah besar kita. Tempat bernaung, tempat menyemai harapan dan cita-cita pesantren di seluruh Indonesia.
Selamat Hari Santri, 22 Oktober 2026.




