Banda Aceh,JBA – Sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Aceh memiliki keunikan tersendiri dalam tata kelola zakat.
Kewenangan zakat yang diatur melalui Baitul Mal Aceh (BMA) dan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) menjadikan Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang mengelola zakat secara penuh oleh pemerintah daerah.
Namun, keistimewaan ini belum serta-merta memastikan bahwa pelaporan zakat berjalan transparan, akuntabel, dan memenuhi standar syariah dan tata kelola modern.
Salah satu tantangan utama adalah standarisasi pelaporan. BMA dan BMK telah memiliki Peraturan Gubernur serta qanun terkait tata kelola zakat, namun implementasinya masih beragam.
Hasil penelitian Marzuki dan Fitriani (2020) menunjukkan bahwa transparansi pelaporan zakat di Aceh masih menghadapi kendala dalam harmonisasi sistem akuntansi, ketersediaan SDM akuntansi syariah, serta konsistensi publikasi laporan.
Di beberapa kabupaten, laporan keuangan belum sepenuhnya mengacu pada PSAK 109, padahal standar ini merupakan rujukan nasional dalam akuntansi zakat, infak, dan sedekah.
Selain soal standar, akses publik terhadap laporan zakat juga menjadi isu penting.
Dalam konteks penerapan syariat, masyarakat Aceh memiliki ekspektasi lebih tinggi terhadap lembaga pengelola zakat. Namun, studi dari Munandar, Hasan & Usman (2021) menemukan bahwa sebagian masyarakat masih kesulitan mengakses laporan tahunan Baitul Mal, baik karena keterbatasan publikasi digital maupun kurangnya budaya pelaporan terbuka di tingkat daerah.
Padahal, kemudahan akses laporan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan, yang pada gilirannya mendorong peningkatan partisipasi muzaki.
Dalam praktiknya, Baitul Mal Aceh sebenarnya telah menunjukkan kemajuan melalui digitalisasi layanan, termasuk aplikasi pembayaran zakat dan publikasi kegiatan. Tetapi digitalisasi tanpa diikuti dengan perbaikan sistem pelaporan hanya akan menghasilkan data yang terfragmentasi.
Publik tidak hanya ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang terkumpul, tetapi juga bagaimana distribusinya, siapa saja mustahik yang terbantu, serta dampak program terhadap pengurangan kemiskinan di Aceh—provinsi yang tingkat kemiskinannya masih tertinggi di Sumatra.
Di sinilah urgensi reformasi pelaporan zakat menemukan relevansinya.
Reformasi bukan sekadar menambah fitur digital, melainkan memperkuat akuntabilitas struktural, seperti: (1) penerapan penuh PSAK 109 di seluruh Baitul Mal; (2) publikasi laporan keuangan secara rutin dan mudah diakses; (3) peningkatan kapasitas SDM dalam akuntansi syariah; dan (4) audit syariah berkala oleh otoritas independen untuk memastikan integritas distribusi dana zakat.
Langkah-langkah ini tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga menghidupkan nilai syariah: amanah dan pertanggungjawaban.
Sebagai mahasiswa pascasarjana yang menaruh perhatian pada ekonomi syariah di Aceh, saya memandang bahwa pelaporan zakat yang baik adalah jantung kepercayaan publik.
Tanpa laporan yang terbuka dan dapat diverifikasi, zakat kehilangan fungsi sosialnya sebagai instrumen redistribusi kekayaan. Aceh memiliki modal sejarah, regulasi, dan dukungan masyarakat; yang dibutuhkan kini adalah konsistensi reformasi agar zakat benar-benar menjadi pilar kesejahteraan umat.
[ Samsul Bahri ]




