JAKARTA- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan catatan merah bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena korupsi dana hibah atau bantuan sosial (bansos) sering terjadi.
kasus terbaru, dugaan suap alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak beserta tiga orang lainnya
Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha mengatakan, kasus itu menunjukkan bahwa perkara korupsi di Indonesia masih menginfeksi berbagai level.
“Setidaknya dua tahun terakhir, terungkap berbagai kasus korupsi mulai level kementerian, penegak hukum, kepala daerah, pengusaha, perguruan tinggi, hingga wakil rakyat. Artinya, korupsi di berbagai lini masih menjadi masalah serius,” ujar Yuris saat dihubungi, Jumat, 16 Desember 2022.
penelitian Pukat UGM, menurut Yuris, sektor hibah atau bantuan sosial begitu rentan terhadap praktik korupsi.
Lebih lanjut, Yuris mengatakan, kasus yang menjerat Sahat menunjukkan bahwa perkara korupsi di Indonesia masih menginfeksi berbagai level.
“Ini juga mencerminkan begitu rentannya sektor hibah atau bansos terhadap praktik korupsi. Sektor ini harus menjadi perhatian, apalagi menjelang Pemilu 2024,” kata Yuris.
Ia menambahkan, sudah banyak studi yang menyebutkan anggaran hibah dan bansos sangat rawan disalahgunakan menjelang kontestasi pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada).
kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menjerat Sahat turut menyeret staf ahli hingga salah satu kepala desa di Pulau Madura.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 14 Desember 2022. malam.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” kata Johanis, Jumat dini hari.
kasus ini bermula dari Sahat menawarkan bantuan kepada Ilham dan Abdul Hamid untuk memperlancar pengusulan dana hibah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur diketahui menggelontorkan anggaran dana hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 7,8 triliun. Dana tersebut disalurkan ke badan, lembaga, dan ormas.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura.
Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang sebagian telah ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat.