Terkait Proyek Jalan di Simeulue yang Diduga Pakai Material Ilegal, Begini Faktanya!

Banda Aceh — Sebelumnya diberitakan bahwa material timbunan proyek APBN senilai Rp12 miliar yang sedang dikerjakan di Desa Latiung, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, diduga berasal dari aktivitas galian C ilegal. Proyek tersebut juga disebut-sebut milik seorang oknum polisi yang belakangan diketahui bernama Lukman.

Namun, setelah dikonfirmasi, Lukman membantah bahwa proyek tersebut merupakan milik dirinya. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki kedekatan dengan pengawas lapangan proyek dan diminta membantu mencarikan alat berat dengan sistem sewa.

“Kegiatan itu bukan milik saya dan tidak ada kaitannya dengan saya. Karena kedekatan dengan rekan saya sebagai pengawas lapangan, saya diminta membantu mencarikan alat berat dalam bentuk sewa-menyewa. Hanya itu,” kata Lukman, dalam klarifikasinya di Banda Aceh, Jumat, 2 Januari 2026.

Proyek jalan yang bersumber dari APBN tersebut diketahui baru dibangun setelah sekian lama menjadi harapan masyarakat. Jalan ini dinilai sebagai akses utama yang menunjang mobilitas warga sekaligus menjadi penopang perekonomian masyarakat setempat.

Tokoh masyarakat setempat, Tarmin, mengakui bahwa keberadaan proyek pembangunan jalan tersebut sangat membantu warga. Karena itu, ia bersama tokoh masyarakat lain, mukim, dan pemuda setempat mengajak seluruh pihak untuk mendukung kelancaran pelaksanaannya.

“Jalan ini merupakan harapan kami setelah sekian lama tidak dibangun. Jadi, mari kita dukung pembangunannya agar berjalan lancar. Ini demi krmajuan daerah kita,” ujar Tarmin.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT