Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima kilogram sabu oleh tiga pria yang hendak terbang ke luar kota. Ketiganya berinisial MD (24), AG (41), dan RH (21).
Ketiga tersangka diamankan saat hendak terbang ke Jakarta dan Banjarmasin dalam dua kali penangkapan terpisah.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025, mengungkapkan bahwa dua tersangka, AG dan RH, menyembunyikan sabu di dalam celana dalam mereka. Sementara satu tersangka lainnya, MD, menyimpan narkoba tersebut di dalam koper.
Rajabul menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB terhadap MD, seorang mahasiswa asal Bireuen. Ia kedapatan membawa dua kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper saat melewati pemeriksaan sinar-X di bandara.
Selanjutnya, pada Senin, 12 Mei 2025, polisi menangkap AG dan RH, masing-masing warga Bogor dan Lhokseumawe. Keduanya membawa total tiga kilogram sabu yang disembunyikan dalam celana dalam.
“Ketiga tersangka merupakan kurir. Mereka hanya diperintah oleh tiga orang yang kini berstatus DPO, berinisial MR (Bireuen), M (Samalanga), dan E (Lhokseumawe),” ungkap AKP Rajabul.
Dari pengakuan tersangka, mereka dijanjikan bayaran besar jika berhasil menyelesaikan misi tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal satu miliar dan maksimal sepuluh miliar rupiah,” tegas Rajabul.