Selipkan 911 Gram Sabu dalam Sepatu, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara

Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com- Petugas Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja. Para pelaku diamankan pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, pukul 13.15 Wib, di pintu X-Cargo, Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.

Pelaku berinisial AH (23) dan ID (35), mereka berencana hendak berpergian menuju Jakarta, alangkah malang ke dua pria itu di dapatkan bungkusan Sabu di dalam sepatu merk Nike yang dikenakan di kakinya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra memaparkan petugas bandara curiga dengan Gestur, dan gerak-gerik pelaku yang tampak gelisah, saat melewati pemeriksaan keamanan, lalu petugas bandara melakukan pemeriksaan lebih mendalam, hingga menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

“Total sabu yang kita temukan yaitu seberat 911 Gram, beratnya hampir mencapai 1 kilogram sabu,” tutur Rajabul Asra, saat Konferensi Pers di Outdoor Polresta Banda Aceh, Selasa 27 Agustus 2024.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku membawa sabu menuju Jakarta karena mendapatkan instruksi dari MF, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat tiba di Jakarta AH dan ID akan di jemput oleh pihak lainnya.

“Tersangka AH mengaku sudah dua kali membawa sabu yang disimpan di dalam sepatu ia diupah sebanyak dua puluh juta, sedang ID baru satu kali membawa sabu dan diupah sebesar tiga puluh juta. tutur AKP Rajabul Asra.

Kemudian tak hanya 4 paket sabu yang diamankan, petugas juga mengamankan dua sepatu merk Nike, satu unit Handphone Oppo, dan satu unit handphone infinix.

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika.

Kedua pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah, kini pelaku diamankan di Mapolresta Banda Aceh, untuk proses hukum lebih lanjut tegasnya.

“Untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” tegas AKP Rajabul Asra.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT