Banda Aceh — Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Aceh melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tahun anggaran 2023 di Hotel Grand Permata Hati, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Kamis, 30 November 2023.
Irwasda Polda Aceh Kombes Muhamad Setyobudi Dwiputro, selaku Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satgas Saber Pungli Provinsi Aceh, dalam sambutannya yang diwakili Kombes Chomariasih mengatakan, kemajuan dan perkembangan teknologi serta pertumbuhan ekonomi yang pesat sangat mempengaruhi karakter dan kredibilitas aparatur pelayanan publik pada hampir semua sektor pemerintah.
Perkembangan itu menyebabkan pungli hampir terjadi pada semua pelayanan publik dan berdampak pada biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah dan kesenjangan sosial, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah, termasuk pada sektor pelayanan publik di Aceh.
Chomariasih juga menjelaskan, menindaklanjuti Perpres 87 tahun 2016, Provinsi Aceh telah membentuk satgas sapu bersih pungli berdasarkan Kep Gubernur Aceh nomor 180/637/2023 dan membentuk 23 UPP tingkat kabupaten/kota.
“Satgas Saber Pungli dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli, di mana prakteknya telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu upaya pencegahan. Sedangkan OTT adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh UPP secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” kata Chomariasih, membacakan sambutan Ketua Pelaksana UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Aceh.
Pada tahun 2023, sambungnya, satgas saber pungli kabupaten/kota telah berhasil melakukan lima operasi tangkap tangan dengan jumlah pelaku sebanyak 11 orang dan barang bukti uang Rp30.735.000.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pokja intelijen, pencegahan, penindakan, yustisi, dan UPP kabupaten/kota yang selama ini telah bekerja dengan baik, penuh dedikasi, serta loyalitas yang tinggi,” ucap polwan senior itu.
Sesuai arahan Presiden RI dan Menkopolhukam, ia menekankan agar para Ketua UPP kabupaten/kota melaksanakan tugas sesuai dengan pokja yang ada—pokja intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi—dalam pemberantasan pungli.
“Para stakeholder agar dalam mengambil kebijakan pada sektor pelayanan publik, tidak melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Penekanan selanjutnya, agar pelaksanaan mengoptimalkan fungsi pokja pencegahan dengan mengadakan sosialisasi terhadap sektor-sektor yang dianggap rawan terjadinya pungli untuk meminimalisir terjadinya OTT serta mengasistensi setiap triwulan maupun semester untuk melihat sejauh mana pencapaian yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pokja.
Di akhir sambutan, Chomariasih juga mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah menyelenggarakan rakor dan kepada para peserta rakor yang telah meluangkan waktunya untuk hadir pada acara tersebut.