Banda Aceh, JBA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus memperkuat tata kelola partai politik lokal melalui pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Perjuangan Aceh (DPP PPA), Senin (2/6/2025) di Kantor DPP PPA, Banda Aceh.
Verifikasi lapangan adalah bagian dari rangkaian proses yang harus dilalui partai politik lokal sebelum dinyatakan sah secara hukum untuk berpartisipasi dalam sistem politik di Aceh.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Dr Drs Meurah Budiman SH MH menegaskan bahwa tahapan ini adalah upaya untuk memastikan legalitas dan kesiapan partai secara menyeluruh.
“Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa struktur partai, keanggotaan, dan keberadaan fisik kantor benar-benar nyata dan sesuai aturan,” ujar Meurah.
Seluruh tahapan dan proses verifikasi dilakukan secara independen dan profesional oleh tim yang telah ditunjuk agar partai-partai lokal yang beroperasi di Aceh, termasuk PPA, benar-benar memenuhi asas legalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dalam proses verifikasi lapangan tersebut, pihak Kanwil Kemenkum Aceh juga memaparkan hasil verifikasi lapangan terhadap delapan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPA yang sebelumnya telah diverifikasi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Dalam prosesnya, tim verifikator akan mencocokkan data yang telah diserahkan oleh PPA dengan kondisi nyata di lapangan. Pemeriksaan meliputi dokumen pendukung, struktur organisasi, keaktifan keanggotaan, hingga eksistensi kantor yang menjadi pusat kegiatan partai.
Meurah Budiman menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menciptakan sistem politik daerah yang sehat dan terpercaya.(*)