Kutacane — Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Personel Opsnal Sat Intelkam berhasil mengamankan dua pria yang membawa narkotika jenis ganja dengan total berat 50,7 kilogram di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa, 27 Januari 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju saat kedua pelaku mengendarai mobil L300 berwarna putih.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria. Kedua pelaku masing-masing berinisial PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara.
Petugas menyita dua goni besar berisi ganja, yakni satu goni berisi 12 bal dengan berat 26,7 kilogram dan satu goni lainnya berisi 11 bal seberat 24 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, masing-masing merek Redmi dan Nokia senter, serta satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.
Penangkapan berawal sekitar pukul 11.30 WIB, saat Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait mobil L300 yang diduga membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyamaran (undercover) dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pengemudi berinisial PP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan sebesar Rp150.000 per kilogram ganja.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi menyampaikan bahwa Sat Intelkam bersama Satresnarkoba akan terus mengembangkan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam akan secara rutin melaksanakan razia terhadap kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara maupun sebaliknya sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.
Pengungkapan kasus ini, menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.




