Calang,JBA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi menunjuk Juanda sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, menggantikan T. Reza Fahlevi yang diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan setelah T. Reza Fahlevi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Penunjukan Plt Sekda Aceh Jaya tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya dengan nomor 800.1.10.2/87/AJ-MP/VIII/2025. Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, didampingi Kepala BKPSDM, Syarief Hidayat, di Pendopo Bupati pada Selasa (12/8/2025).
Usai penyerahan SK, Muslem D menyampaikan kepada awak media bahwa dalam dua bulan ke depan, pemerintah daerah akan menetapkan sekda definitif yang baru.”Nanti untuk Sekda definitif akan ditentukan kembali melalui proses JPT dan rekomendasi Bupati,” ungkapnya.
Juanda, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominsa) Aceh Jaya, ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
“Kami berharap Plt Sekda yang baru dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, serta tetap menjaga koordinasi lintas sektor, mengingat posisi sekda sangat strategis di pemerintahan. Plt Sekda juga diharapkan dapat mendorong visi misi bupati ke depannya,” tutup Muslem D.