Narkotika Kepung Aceh, Polda Aceh Musnahkan 108 Kg Sabu dan 640 Kg Ganja

Banda Aceh, JBA – Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 108 kg, ganja 640 kg, dan kokain 25 kg, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu 108 Kg, ganja 640 Kg dan kokain 25 Kg. Semua barang bukti ini disita dari 522 kasus dan tersangka 805 orang. Jumlah tersebut menjadi tanda bahwa selama ini upaya pencegahan peredaran gelap narkotika belum maksimal dilakukan, sehingga sebagai bentuk upaya konkrit, Polda Aceh sedang mendorong pembentukan Gampong Bebas Narkoba. Ini strategi pencegahan narkoba berbasis komunitas masyarakat, dengan melibatkan warga.

“Mohon dukungan penuh semua stakholder, agar tidak hanya menjadi slogan, tapi bisa jadi gerakan bersama untuk menyelamatkan generasi muda dan generasi emas,” tegas Kapolda Aceh saat konferensi di Mapolda Aceh.

Achmad Kartiko menyebutkan pencegahan narkoba tak bisa hanya mengandalkan hukum, tapi perlu pendekatan semua eleman untuk mengedukasi dan reintegrasi dalam membangun masyarakat anti narkoba.

Menurutnya, hasil ini bukti langkah nyata untuk mencegah narkoba dan upaya menyelamatkan generasi. Hasil saat ini belum selesai dan tidak akan berhenti. Penjahat narkoba akan terus berinovasi dan mencari celah demi menyeludupkan narkoba.

“Mari sama-sama bergerak perangi narkoba, dengan meningkatkan pemberantasan, mengencangkan sosialisasi dan edukasi, membangun kerja sama yang baik dan berpedoman pada prinsip-prinsip profesionalisme dalam penegakan hukum.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT