MUI Sulsel Temukan Aliran Sesat di Bab Kesucian

Jaringanberitaaceh.com- Majelis Ulama Islam (MUI) Sulawesi Selatan mengungkapkan adanya dugaan penemuan aliran sesat di Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa.

MUI Sulawesi Selatan menduga aliran sesat tersebut dibawa oleh seorang pria alias Bang Hadi dari tanah asalnya, yang merupakan warga Tanah Darat, Sumatra Barat.

Kemudian Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan “bahwa sebelumnya Bang Hadi menikah dengan seorang gadis desa Gowa, lalu ia mendirikan yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah untuk menaungi aliran Bab Kesucian”.

Informasi tersebut ditemukan berawal dari masyarakat setempat, kemudian MUI Sulsel pun ikut mengecek dugaan aliran sesat bernama Bab Kesucian yang dipimpin oleh Bang Hadi.

Menurut MUI Sulsel, berdasarkan kriteria tersebut, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor.

Salah satunya alasannya para pengikut Bab Kesucian itu dilarang untuk melaksanakan shalat, tidak boleh mengkonsumsi ikan dan susu.

Maka demikian itu MUI Sulsel pun menjelaskan itu adalah aliran sesat karena mereka telah mengharamkan apa yang telah dihalalkan dalam Islam,yaitu daging ikan dan susu.

Rasulullah ï·º adalah orang yang termasuk, yang gemar meminum susu, bahkan beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi.

Sempat berkembang di Tanah Datar

Sebelumnya, ajaran sesat Bab Kesucian juga ditemukan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar).

MUI Tanah Datar menemukan 47 orang pengikut ajaran ini yang tersebar di dua kecamatan, yakni 40 orang X Koto sebanyak 40 orang, dan 7 orang di Kecamatan Lintau Buo Utara.

Tentang ajaran sesat Bab Kesucian

Dalam ajaran Bab Kesucian, setiap jemaah yang baru bergabung harus mengulang syahadat.

Pengikut yang sudah menikah juga diperintahkan untuk menceraikan (kalau dia suami) atau minta cerai (kalau dia istri) dari pasangannya kecuali keduanya bergabung dengan kelompok tersebut.

Akan tetapi, pasangan itu harus lebih dulu menikah ulang di hadapan guru Bab Kesucian.

Setelah bergabung, jemaah harus membayar zakat diri kepada sang guru dalam jumlah cukup besar untuk menghindari azab kubur.

Selain itu, jemaah juga dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung darah, seperti daging atau semacamnya.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT