Jaringanberitaaceh.com, Lhokseumawe- Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Rumah Sakit Arun.
Penetapan tersangka Suaidi dilakukan setelah dia menghadiri panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe. Dia dibawa keluar dari gedung Kejari dengan menggunakan rompi tahanan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perbuatan H disebut merugikan negara Rp 43 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa H pada Selasa, 16 Mei 2023, sejak pukul 10.00 WIB. Pria berinisial H itu telah menjabat sebagai direktur RS Arun sejak 2016 hingga Januari 2023. namun kini ia telah ditahan di Lapas Klas IIA Lhokseumawe dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe.
Syaifuddin menjelaskan, “berdasarkan hasil audit kerugian negara dari tahun 2016 hingga 2022, perbuatan H merugikan negara sekitar Rp 43 miliar”.