Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com- Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan lima pemain judi online (judol) yang terdiri dari dua wilayah yang berbeda.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama, memaparkan, mereka ditangkap di sebuah warung internet (warnet) kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja pada Sabtu, 2 November, 2024. Dan di lanjutkan di sebuah warung kopi (warkop) kawasan Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam pada Selasa, 29 Oktober 2024.
“Pengrebekan warnet dan warkop ini kita lakukan karena berkat informasi dari warga yang merasa resah dengan aksi perjudian itu, pelaku kita tangkap saat sedang bermain judol,” tutur Fadillah dalam konferensi pers, Selasa 5 November 2024.
Petugas menggerebek warnet dan warkop serta mengamankan tujuh terduga pelaku yakni NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), dan FD (38), warga Banda Aceh, serta EV (39), warga Aceh Utara.
Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan penyidik, hanya lima orang yang terbukti berjudi secara online. Kelimanya yakni NA, ABD, SF, AS dan EV. Sedangkan FK dan FD tidak terbukti berjudi.
“Kedua orang ini hanya kita jadikan saksi, usai dimintai keterangan keduanya kita pulangkan. Sementara terhadap lima orang lainnya proses hukum berlanjut, khusus untuk NA dia ini adalah operator warnet yang sengaja memberikan link judi kepada pelanggan,” kata Fadilah.
Perputaran nilai uang melalui aplikasi e-money milik tersangka NA sejak Januari hingga Oktober 2024, masuk sebesar Rp138,6 juta dan keluar sebesar Rp139,2 juta. Berarti NA mengalami kerugian, jelas Fadilah.
Disisi lainnya, judi itu tidak ada kemenangan, dapat diambil contoh dari NA selaku penyedia link kepada para pemain judi lainnya, tegas Kasatreskrim.
Dalam kasus perjudian (maisir) tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah set komputer (PC), hasil tangkap layar (screenshot) deposit judi, ponsel, aplikasi e-money berisi sejumlah saldo dan yang lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terkhusus NA sang operator warnet, ia dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.