Konflik Palestina dengan Israel Perlu Diselesaikan secara Hukum dan Diplomatik

Oleh: Rahmat, S.H.

Kawasan Palestina merupakan tanah air. Begitulah anggapan bangsa Yahudi terhadap Palestina pascaperang dunia pertama yang menjadi awal konflik dari keduanya. Hal itu bermula dari menangnya Inggris pada perang dunia pertama dan memberikan wilayah baru kepada Yahudi—dikenal dengan Deklarasi Balfour (1917).

Saat itu, tepatnya pada 2 November 1917, Menteri Luar Negeri Inggris Arthur Balfour menulis surat untuk tokoh komunitas Yahudi Inggris bernama Lionel Walter Rothschild. Surat tersebut mengikat pemerintah Inggris mendirikan rumah nasional untuk orang Yahudi di Palestina, serta memfasilitasi pencapaian tujuan tersebut.

Inti surat yang dikenal dengan nama Deklarasi Balfour itu membuat Eropa menjanjikan gerakan Zionis pada negara berpenduduk asli Arab Palestina sebanyak 90 persen. Mandat Inggris itu dibentuk tahun 1923 dan berlangsung hingga tahun 1948. Selama itu, Inggris memfasilitasi migrasi massal Yahudi, kedatangannya cukup besar setelah gerakan Nazi di Eropa.

Namun, Warga Palestina melakukan pertentangan terhadap migrasi besar-besaran itu. Mereka khawatir akan ada perubahan demografi negara dan penyitaan tanah oleh Inggris yang akan diberikan untuk tempat bermukim Yahudi. Ketegangan yang meningkat ini menjadi awal terjadinya pemberontakan Arab pada 1936—1939. Pada April 1936, Komite Nasional Arab sempat meminta warga Palestina melakukan mogok umum.

Hal tersebut berdampak pada pembayaran pajak dan adanya boikot pada produk Yahudi. Boikot itu dilakukan sebagai bentuk protes pada kolonialisme Inggris, serta kedatangan Yahudi yang makin meningkat. Pemogokan massal terjadi selama enam bulan. Namun, Inggris membalasnya dengan melakukan penangkapan massal dan menghancurkan tempat tinggal, praktik itu yang masih dilakukan Israel hingga saat ini.

Selanjutnya, pemberontakan tahap kedua yang dipimpin para petani Palestina terjadi pada 1937. Sementara paruh kedua pada 1939, Inggris mengerahkan 30 ribu tentara di Palestina dan menjatuhkan bom melalui udara, memberlakukan jam malam, menghancurkan rumah, penahanan administratif, dan pembunuhan massal.

Inggris juga berkerja sama dengan komunitas pemukim Yahudi. Mereka membentuk kelompok bersenjata dan pasukan kontra pemberontakan bernama Pasukan Malam Khusus yang dipimpin Inggris. Selama tiga tahun pemberontakan, ribuan orang jadi korban. Sebanyak lima ribu orang Palestina terbunuh, 15-20 ribu terluka, dan 5.600 dipenjara.

Kini, perang itu kembali berkecamuk. Konflik Palestina dengan Israel kembali muncul dipicu serangan Hamas Palestina terhadap Israel di wilayah selatan jalur Gaza pada Sabtu, 7 Oktober lalu. Namun sebenarnya, konflik keduanya sudah terjadi jauh sebelum serangan Hamas itu.

Serangan itu diperkirakan untuk membalas berbagai tekanan dan serangan yang dilakukan Israel terhadap Palestina selama bertahun-tahun. Hingga saat ini, korban meninggal dunia akibat konflik tersebut mencapai 2.300 korban jiwa dan 8.900 orang luka-luka di kedua belah pihak.

Banyak nyawa terenggut akibat konflik Israel-Palestina, serta menjadikan jutaan orang mengungsi. Sebulan serangan tanpa henti yang dilakukan Israel kepada Gaza menyebabkan korban tewas sebanyak 9.770 orang.

Bila dikaji lebih dalam, konflik tersebut berakar pada tindakan penjajahan yang dilakukan Israel lebih dari satu abad lalu. Selama beberapa dekade, media Barat, akademisi, pakar militer, dan pemimpin dunia, menggambarkan konflik Israel dengan Palestina sebagai konflik yang sulit diselesaikan, rumit, dan menemui jalan buntu.

Berdasarkan sejarah tersebut, membuat kita mengingat satu hal, yaitu kemerdekaan untuk rakyat Palestina dan harus diakui oleh negara-negara muslim di dunia dan PBB, di mana Palestina bukan negara yang baru lahir. Keberadaan Palestina sejak zaman para Nabi, diantaranya keturunan dari Nabi Musa, Nabi Nuh, Nabi Daud, Nabi Sulaiman, Nabi Isa, dan Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, kita juga harus tahu bahwa kemerdekaan adalah hak semua warga negara, hal itu sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbunyi “Kemerdekaan adalah Hak Suatu Bangsa, maka Penjajahan di atas Dunia Harus Dihapuskan”.

Dari segi hukum tata negara, kita juga harus tahu bahwa Palestina adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Bung Karno sendiri dengan tegas memaknai pembukaan UUD 1945 di antaranya adalah mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel.

Oleh karena itu, konflik Palestina-Israel harus segera diselesaikan, baik secara hukum—meliputi arbitrase dan pengadilan— maupun secara diplomatik—meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.

Indonesia juga telah memperjuangkan Palestina di PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Salah satu forum yang digunakan Indonesia untuk menyuarakan dukungan kepada rakyat Palestina adalah OKI. Indonesia sendiri adalah anggota Committee on Al-Quds (Yerusalem) OKI yang dibentuk pada 1975.

Sehingga, Indonesia juga perlu mendorong agar segala bentuk konflik harus segera diselesaikan baik secara hukum maupun diplomatik dengan melibatkan negara-negara PBB. Semua itu adalah upaya untuk menyelamatkan aksi pembantaian untuk menghindari krisis kemanusian.

Selain gambaran tersebut, kita juga sama-sama mengetahui bahwa Allah mengutuk orang Yahudi Zionis. Dalam Al-Qur’an tersebut, “sesiapa yang bersimpati dengan Yahudi, atau menyarankan supaya memberi perlindungan untuk keselamatan Yahudi, harus berikan tanahnya kepada Yahudi”.

Kemudian, dalam hadis juga diriwayatkan, bahwa “Sesiapa yang dah tahu orang mana yang sebut harus berikan perlindungan kepada Yahudi, maka berhati-hatilah dengan munafiq yang sedemikian itu”.

Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala I NPM: 22032010056.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT