Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Kepala Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh, Ir. Agus Sutiadi, M.Si., untuk membahas penyelesaian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-ASN dengan kode R2 dan R3 di Provinsi Aceh. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRA pada Selasa, 21 Januari 2025.
Rapat yang dibuka oleh Rusyidi Mukhtar, S.Sos. (Ceulangiek) selaku Wakil Ketua Komisi I ini dihadiri oleh Ketua Komisi I Tgk. Muharuddin, S.Sos.I., MM, Sekretaris Komisi I Arif Fadlillah, M.Si., serta beberapa anggota lainnya. Turut hadir pula Kepala BKA Abd. Qahar, Kepala BKN Regional XIII Aceh Ir. Agus Sutiadi, M.Si., perwakilan Biro Hukum Setda Aceh Dekstro Aufa, SH. Dan perwakilan unjuk rasa dari Honorer Pemerintah Aceh
Dalam rapat tersebut, Ceulangiek menyampaikan komitmen DPRA untuk terus memperjuangkan nasib para tenaga Non-ASN yang tergolong dalam kategori R2 dan R3. “Kami di DPRA berkomitmen penuh memperjuangkan pengangkatan PPPK seluruh Aceh, khususnya Non-ASN R2 dan R3,” ujar Ceulangiek.
Kepala BKN Regional XIII Aceh, Ir. Agus Sutiadi, M.Si., menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung proses pengangkatan PPPK Non-ASN tahun 2025. “Kami siap membackup sepenuhnya pengangkatan Non-ASN R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu, asalkan pendataan dilakukan secara terbuka dan terkoordinasi dengan baik,” tegas Agus.
Ceulangiek juga menekankan pentingnya peran BKPSDM di seluruh kabupaten/kota di Aceh dalam mendata ulang tenaga Non-ASN yang belum terakomodir. “BKPSDM harus memastikan pendataan dilakukan dengan cermat, memperhatikan jenjang pendidikan, dan menyesuaikan dengan kebutuhan formasi,” tambahnya.
Selain itu, BKN Aceh menyatakan komitmennya untuk membantu dan mengakomodir data seluruh Non-ASN di Aceh yang belum terdaftar. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dalam proses pengangkatan PPPK.
Dengan sinergi antara DPRA, BKA, BKN, dan BKPSDM kabupaten/kota, diharapkan pengangkatan PPPK Non-ASN R2 dan R3 tahun 2025 dapat terlaksana dengan cepat dan transparan. Proses ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi ribuan tenaga Non-ASN di Aceh yang telah lama menanti kepastian status mereka.[Heri]