Banda Aceh, JBA – Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) dan Tastafi Kota Banda Aceh mengadakan Kajian Aktual dengan tema Qurban dan Pelemiknya; Antara Tradisi, Syariat, dan Realitas Modern. Kajian aktual yang berlangsung Jumat malam, 30 Mei 2025, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh ini menghadirkan pemateri, Tgk. Edi Syuhada.
Ketua Umum ISAD, Tgk. Mustafa Husen Woyla mengakatan kajian malam ini rutin, namun kali ini hanya mengahdirkan satu pemateri agar kajiannya tuntas. Ia mengingatkan jemaah untuk mengajak keluarga agar rutin mengikuti kajian yang dilaksanakan ISAD dan Tastafi Banda Aceh.
Tgk. Edi Syuhada mengatakan sebaiknya berkurban atas nama diri orang berkurban, dan meniatkan kurban untuk seluruh anggota keluarga atau seluruh umat nabi. Itu sebab boleh mengikutsertakan dalam hal pahala, bukan menyebutkan nama seluruhnya saat berkurban. Bagi yang tidak punya keluarga, berkurban adalah sunat ain, artinya hanya pribadi. Sementara bagi yang sudah berkelurga dan punya tanggung jawab, maka berkurban hukumnya sunat kifayah. Namun sunat kurban dilakukan oleh setiap anggota keluarga.
Semua daging kurban wajib disedekahkan. Seorang anak yang berkurban untuk orang tua tidak boleh makan daging kurban juga bagi orang yang di bawah tanggungan nafkahnya, tapi wajib diserahkan pada fakir dan miskin.
“Intinya, bagian dari hewan kurban wajib tentu wajib disedekahkan. Tidak boleh dimakan oleh yang berkurban,” tegasnya.
Tgk Edi menyebutkan berkurban hewan jantan lebih utama daripada betina, hewan berbulu putih lebih utama daripada berbulu lainnya, dan hewan gemuk lebih utama daripada kurus.
Menurutnya, kebiasaan sekolah melakukan patungan untuk membeli lembu sebagai hewan kurban, maka tidak sah disebut kurban. Namun hewan ini menjadi sedekah biasa dan bagian dari motivasi beramal. Karenanya, tidak perlu didistribusikan seperti daging kurban.
Selain itu, kata Tgk. Edi Syuhada, orang yang berutang wajib mendahulukan melunasi utang daripada melaksanakan kurban. Mengulur waktu membayar utang adalah kezaliman karena hukum bayar utang wajib. Ini senada dengan sebuah kaidah bahwa wajib mendahulukan yang wajib di diatas sunat.