Banda Aceh, jaringanberirtaaceh.com- 35 hari lagi Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hal ini dilaksanakan serentak untuk memilih pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, serta dengan calon anggota legislatif.
Dalam pemilu terdapat surat suara yang menjadi salah satu perlengkapan pemungutan suara untuk memilih Presiden dan wakil Presiden serta anggota legislatif (DPR, DPRD, DPD).
Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun, sudah dianjurkan untuk bisa memilih, syarat untuk menjadi pemilih sudah ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022, Syaratnya adalah :
1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tata cara pemilu merupakan prosedur yang harus dipatuhi oleh setiap pemilih saat hendak menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Panduan tata cara pemilu ini sangat penting untuk diketahui oleh semua pemegang hak pilih, terutama bagi mereka yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya. Dengan memahami tata cara pemilu, pemilih dapat melaksanakan hak pilihnya dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Tata Cara Mencoblos di TPS
Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu proses demokrasi yang penting dalam suatu negara. Dalam pemilu, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih para pemimpinnya, yang akan mewakili dan memimpin mereka dalam pemerintahan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemegang hak pilih, terutama yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya, untuk memahami tata cara pemilu dengan baik. Salah satu bagian penting dari tata cara pemilu adalah panduan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mencoblos di TPS merupakan langkah terakhir dalam melaksanakan hak pilih, dan penting untuk mengetahui prosedur dan peraturan yang berlaku agar suara kita dapat dihitung dengan benar. Dalam artikel yang telah dilansir oleh Liputan6.com, akan dibahas panduan lengkap mengenai tata cara mencoblos di TPS yang wajib diketahui oleh semua pemegang hak pilih.
1. Datang ke TPS sesuai Nama Pemilih Terdaftar
Pemilih yang telah terdaftar di TPS harus datang sesuai dengan nama mereka terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah dipublikasikan oleh KPU. Pastikan untuk membawa e-KTP atau formulir C6 apabila belum memiliki e-KTP. Pastikan juga untuk memeriksa kelayakan pemilih sesuai dengan syarat yang berlaku. Setelah nama anda diverifikasi dan memenuhi syarat, tunggu giliran untuk mencoblos sesuai petunjuk dari petugas TPS. Jangan lupa untuk membawa barang-barang penting seperti masker, hand sanitizer, dan air minum karena pandemi COVID-19. Semoga panduan ini dapat membantu pemilih untuk ikut serta dalam pemilu dengan lancar dan aman.
2. Tunjukkan Formulir C6 dan e-KTP ke Panitia KPPS
Pada saat pemilihan umum, penting bagi pemegang hak pilih untuk mengikuti tata cara pemilu dengan benar. Salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah menunjukkan Formulir Model C6 dan e-KTP kepada Panitia KPPS di TPS sesuai dengan alamat terdaftar di e-KTP. Pastikan untuk mengisi formulir Model C6 dengan lengkap dan benar, sesuai dengan data KTP elektronik. Panitia KPPS akan memeriksa dan mencocokkan formulir dengan Daftar Pemilih dalam Pemilu. Dengan demikian, proses pencoblosan di TPS dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan lupa untuk membawa serta e-KTP saat hendak mencoblos di TPS, karena e-KTP akan menjadi bukti bahwa Anda adalah pemegang hak pilih yang sah. Dengan mematuhi tata cara pemilu ini, kita dapat memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik dan hasilnya dapat dianggap sah dan adil. Jadi, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan tata cara pemilu, termasuk menunjukkan Formulir C6 dan e-KTP kepada Panitia KPPS di TPS.
3. Tulis Nama Pemilih di Daftar Hadir
Saat pemilih tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas akan mencatat nama pemilih di Daftar Hadir sesuai dengan nomor urut kedatangan. Kemudian, petugas akan menemukan nomor urut pemilih di Daftar Pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP yang dimiliki oleh pemilih tersebut. Setelah itu, petugas akan menuliskan nama pemilih sesuai dengan nomor urut pemilih di Daftar Pemilih. Selain itu, jenis kelamin pemilih juga perlu dicatat untuk keperluan pencatatan kehadiran. Penting bagi pemilih untuk mengisi informasi dengan benar agar proses pemilihan berjalan lancar dan transparan. Dengan demikian, pastikan untuk memberikan informasi yang akurat kepada petugas yang nantinya akan mencatat kehadiran untuk keperluan keamanan dan transparansi proses pemilu. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih di daftar pemilih, dan jenis kelamin saat menuliskan nama pemilih di Daftar Hadir.
4. Tunggu Antrian hingga Dipanggil
Setelah tiba di TPS, pemilih harus menunggu antrian hingga dipanggil oleh petugas KPPS. Setelah nama pemilih terpanggil, petugas KPPS akan menuliskan nomor urut kehadiran pada Formulir Model C6 dan memberikan pengarahan informasi tentang cara mencoblos. Setelah itu, pemilih dapat mencari tempat duduk yang disediakan dan menunggu panggilan untuk masuk ke bilik suara secara tertib. Pastikan untuk tetap mengikuti petunjuk dari petugas KPPS dan tidak melanggar aturan yang berlaku selama proses pemilihan. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, pemilih akan dapat menyelesaikan tahapan tunggu antrian hingga sukse dalam pemilihan umum.
5. Terima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS
Langkah pertama untuk menerima surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS adalah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan domisili pemilih. Pastikan untuk membawa KTP dan menemui petugas di TPS yang bertanggung jawab. Kemudian, pastikan surat suara yang diterima sesuai dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS yang sesuai dengan domisili pemilih. Periksa juga apakah surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2023. Jika semua persyaratan terpenuhi, pemilih dapat mulai melakukan pencoblosan sesuai dengan petunjuk yang ada di surat suara tersebut. Pastikan untuk memeriksa dengan teliti sebelum memulai proses mencoblos untuk memastikan keabsahan dan keakuratan surat suara. Dengan memenuhi prosedur ini, pemilih dapat memastikan bahwa hak pilihnya dijamin dan diakui dalam proses pemilihan umum.
6. Pemilih Masuk ke Bilik Suara
Langkah pertama Pemilih dalam memasuki bilik suara di TPS pada Pemilu 2024 adalah dengan memasuki ruangan tempat pemungutan suara sesuai dengan petunjuk dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah itu, Pemilih akan menyerahkan formulir pemberitahuan pemungutan suara kepada petugas untuk melakukan pengecekan data. Selanjutnya, Pemilih akan dipanggil oleh petugas KPPS untuk memasuki bilik suara dan memberikan suaranya sesuai dengan pilihan yang diinginkan. Pemilih juga dapat meminta bantuan kepada petugas jika mengalami kesulitan dalam menggunakan alat pencoblosan. Perlu diingat bahwa pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, sehingga Pemilih diharapkan mempersiapkan diri dengan baik sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dengan mengikuti tata cara pemilu ini, diharapkan Pemilih dapat menyampaikan suaranya dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
7. Pencoblosan Surat Suara
Pencoblosan surat suara merupakan bagian penting dari proses pemilihan umum (pemilu) yang harus dilakukan dengan benar. Ketika berada di TPS, pemilih harus masuk ke dalam bilik suara untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan mereka. Langkah pertama adalah memeriksa surat suara yang diberikan, pastikan surat suara tersebut sesuai dengan pilihan calon yang diinginkan.
Setelah memeriksa surat suara, pemilih harus melakukan pencoblosan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Biasanya, surat suara akan memiliki warna yang berbeda untuk setiap jenis calon atau partai politik. Pemilih harus mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan mereka dengan menggunakan tanda jari yang disediakan.
Setelah mencoblos surat suara, langkah terakhir yang harus dilakukan adalah menyimpan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan. Pastikan surat suara telah dimasukkan dengan benar dan tidak terlipat atau rusak. Dengan demikian, prosedur mencoblos surat suara di TPS dapat dilakukan dengan lancar sesuai dengan aturan dan panduan yang berlaku.
8. Lipat Surat Suara dan Masukkan di Kotak Suara
Setelah memberikan suara di bilik suara, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melipat kembali surat suara sesuai jenisnya. Pastikan untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dengan jenisnya. Penting untuk memastikan bahwa surat suara dimasukkan dengan benar agar suara terhitung sah saat proses penghitungan suara.
Proses lipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara merupakan bagian penting dalam tata cara pemilu. Dengan mematuhi langkah-langkah ini, akan memastikan bahwa suara Anda terhitung dan tidak terjadi kesalahan dalam proses pemungutan suara. Sebagai pemegang hak pilih, pastikan untuk memahami betul tata cara ini agar hak suara Anda tercatat dengan benar.
Dengan memperhatikan langkah-langkah seperti lipat surat suara, masukkan di kotak suara, jenis surat suara, bilik suara, dan suara sah, Anda dapat secara efektif memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada pemegang hak pilih lainnya, terutama bagi mereka yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya.
9. Celupkan Salah Satu Jari Tangan ke Tinta
Tata cara pemilu di Indonesia mengharuskan setiap pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu langkah penting dalam proses pencoblosan ini adalah menandai kuku jari tangan dengan tinta khusus. Cara yang benar adalah dengan mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta, pastikan bekas tinta basah menutupi seluruh bagian kuku jari dengan baik. Tanda tinta pada kuku jari ini menunjukkan bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Penting bagi semua pemegang hak pilih, terutama yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya, untuk memahami tata cara ini. Identifikasi jari mana yang akan ditandai dengan tinta dan pastikan untuk mengikuti petunjuk dengan benar. Dengan begitu, proses pemilu akan berjalan lancar dan keabsahan suara setiap pemilih akan terjaga. Jadi, pastikan Anda memahami panduan ini dan melaksanakannya dengan benar saat mencoblos di TPS.