Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Kantor Kemenag Kota Banda Aceh dan Kelompok Kerja Penyuluh ( Pokjaluh) Agama Islam mensosialisasi Kepdirjen Nomor 504 Tahun 2022, dengan tema “Dengan Sosialisasi Kepdirjen 504 tahun 2022 Kita Tingkatkan Kinerja Penyuluh Agama Islam NON PNS”, di Kemenag Kota Banda Aceh, 11 Agustus 2022.
Kakankemenag Kota Banda Aceh, H Abrar Zym SAg MH berharap penyuluh agama menjadi obat di tengah masyarakat, dan mampu menyampaikan informasi yang menyejukkan, sesuai dengan fungsinya, yaitu edukatif, administratif, konsultatif serta advokatif.
“Penyuluh menjadi corong untuk menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan Kementerian Agama,” ujarnya.
Kasubbag TU, Dr Aida Rina Elisiva MM menyebutkan sesuai SK Bimas Islam Nomor 504 Tahun 2022 tercantum 12 Spesialisasi Penyuluh Agama Islam Non PNS:
1. Bidang Pemberantasan Buta Huruf Al Quran
2. Bidang Keluarga Sakinah
3. Bidang Pemberdayaan Zakat
4. Bidang Pemberdayaan Wakaf
5. Bidang Pemberdayaan Ekonomi
6. Bidang Produk Halal
7. Bidang Anti Korupsi
8. Bidang Moderasi Beragama
9. Bidang Kerukunan umat Beragama
10. Bidang Pencegahan Gerakan dan Aliran Keagamaan yang Bermasalah
11. Bidang Pencegahan NAPZA dan HIV/AIDS
12. Bidang Haji dan Umrah.
“Dengan adanya keputusan ini, akan ada keseragaman dalam membuat rencana kerja dan pelaporan, serta seluruh spesialisasi tugas penyuluh yang termaktub dalam Kepdirjen tersebut dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.