Jaringanberitaaceh.com- Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi TNI dan Polri di seluruh penjuru wilayah Indonesia.
Penetapan kenaikan gaji bagi TNI dan Polri sebesar 8 persen diumumkan orang nomor 1di Indonesia itu pada 16 Agustus lalu.
Bersamaan dengan penyampaian RUU APBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Rencananya pemerintah akan mulai merealisasikan kenaikan gaji 8 persen bagi TNI dan Polri mulai Januari 2024 mendatang.
Oleh sebab itu, mulai tahun 2024 nanti, TNI dan Polri mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira bakal menerima gaji pokok lebih tinggi daripada 4 tahun sebelumnya.
Kabar baiknya, selain kenaikan gaji 8 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani terlebih dahulu telah menetapkan pemberian uang tambahan Rp1,3 juta per bulan.
Sama halnya dengan kenaikan gaji, uang tambahan Rp1,3 juta akan mulai disalurkan pada 2024, dan diterima TNI dan Polri setiap satu bulan sekali.
Adapun peraturan yang membahas tentang pemberian uang tambahan Rp1,3 juta telah tertuang secara rinci dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 membahas tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Salah satu pasal dalam PMK tersebut menjelaskan bahwa TNI dan Polri berhak menerima uang tambahan Rp1,3 juta per bulan berupa tunjangan lauk pauk.
Tunjangan lauk pauk bagi TNI dan Polri nominalnya sangat tinggi lantaran melebihi Pegawai Negeri Sipil. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan lauk pauk TNI
Dalam PMK disebutkan jika tunjangan lauk TNI dihitung per hari kerja. Tunjangan lauk pauk TNI sebesar Rp60.000 per hari.
Jika diperhitungkan dengan 22 hari kerja, maka TNI berhak menerima tunjangan lauk pauk sebesar Rp1.320.000 per bulan.
2. Tunjangan lauk pauk Polri
Besaran tunjangan lauk pauk Polri sama besarnya dengan tunjangan lauk pauk TNI, yakni Rp60.000 per hari kerja.
Jika diperhitungkan dengan 22 hari kerja, maka TNI berhak menerima tunjangan lauk pauk sebesar Rp1.320.000 per bulan.
Seperti telah disinggung sebelumnya, tunjangan lauk pauk bagi TNI dan Polri akan mulai disalurkan Pemerintah pada tahun 2024 mendatang. Semoga bermanfaat.