Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, menangkap dua warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh, karena diduga telah mencuri mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk milik Ilyas Ibrahim yang di tambatkan di Krueng Aceh gampong Meunasah Baktrieng.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, menjelaskan hilangnya mesin Speed Boat diketahui korban pada hari Minggu 2, Juni, 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. lalu korban melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan.
“Kedua pelaku pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk dengan berinisial GA (27), dan FR (24) telah kami amankan pada hari, Sabtu 8 Juni, 2024, di kawasan gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar”, tutur Julpandi.
Awal kejadian itu bermula saat korban hendak pergi memancing ikan dengan menggunakan speed boat miliknya. Namun ketika korban tiba di lokasi, ia melihat mesin boat telah hilang sehingga korban membatalkan untuk memancing.
“Korban berusaha mencari mesin disekitar tempat boat nya yang ditambat, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya, Minggu 2 Juni 2024,” tutur Julpandi.
Saat proses penangkapan, kata Kapolsek, kami menggunakan sistem “Undercover Buy”, dimana beberapa hari lalu didapatkan informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan melakukan menjual mesin dengan merk yang sama.
“Kami harus menggunakan system undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” sebut Kapolsek.
Kemudian saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun, kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
“Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka,” tutur Julpandi.
Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Krueng Barona Jaya.
“Atas kehilangan mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk, korban mengalami kerugian senilai Rp33,5 juta”. Pungkasnya.