Dua Spesialis Pencurian Perabotan Rumah Berhasil Diamankan

Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com- Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Danal Imarah telah mengamankan dua orang pelaku dengan tindak pidana pencurian perabotan rumah yang dilakukan di daerah Gampong Leu Eu, Kecamatan Darul Imarah.

Pelaku utama berinisial SH yang bertugas sebagai pencurian dan pembobolan rumah dan pelaku kedua berinisial S yang bertugas sebagai tindakan pertolongan jahat (Tadah).

Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan pelaku telah menjadi Spesialis pembobolan rumah yang dilakukan pada tiga lokasi yang berbeda.

“Pelaku telah melakukan aksi pencurian sejak tanggal 4 Mei 2024, di titik yang berbeda, dan barang bukti yang diamankan berupa,3 kasur Dipan Springbad, satu unit meja hias, cermin warna putih, satu unit lemari Jepara, satu set kursi meja tamu warna coklat, satu unit motor scoopy ,satu unit Air Conditioner (AC) dan satu unit printer merk Epson L565”, ucap Fadillah kepada awak media.

Kronologis penangkapan berawal dari laporan korban atas tindakan pencurian, yang di Laporkan di Polresta Banda Aceh dan Laporan di Polsek Darul Imarah, kemudian Personil Reskrim Polresta Banda Aceh dan Personil Reskrim polsek Darul Imarah langsung melakukan Penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku di Desa Lamjamee Daya Kec. Simpang Tiga Kab. Aceh Besar (tepatnya di sebuah peternakan ayam).

Dari hasil perbuatan kedua pelaku tersebut ketiga Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 134.500.000.- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). dan pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP Jo 362 KUHP.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.