Redelong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah menangkap dua pemuda yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu, yakni R (21) dan RM (22) di Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Selasa, 24 Januari 2023.
Selain itu, pada Rabu, 25 Januari 2023, petugas juga berhasil menangkap satu pengedar narkotika jenis sabu berinisial MCA (30) di Kampung Mutiara, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan para pelaku yang kerap melakukan kegiatan penyalahgunaan narkotika.
“Para pelaku ini saling berkolerasi, yaitu pengedar dan pemakai sabu. Penangkapannya juga atas pengakuan pemakai sabu yang terlebih dahulu diamankan,” kata Indra Novianto, dalam rilisnya, Rabu, 25 Januari 2023.
Indra menjelaskan, di tangan R dan RM diamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat berbeda, yaitu 3,61 dan 0,66 gram, satu lembar sobekan kertas buku, satu dompet, satu celana jeans, dan satu unit handphone.
Selanjutnya, bersama pelaku MCA diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 3,52 gram, dua sendok takar dari pipet, dan satu set alat isap sabu.
Saat ini, para pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum.
Indra Novianto mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dengan cara melaporkan bila mengetahui atau melihat adanya penyalahgunaan narkotika.
“Masyarakat agar melaporkan bila mengetahui peredaran narkotika di Bener Meriah agar segera kita lakukan penegakan hukum. Ini penting untuk melindungi generasi kita dari pengaruh narkotika,” demikian, kata Indra Novianto.