Calang, Jaringanberitaaceh.com – Sekjend PNA Aceh Jaya, Tgk Muhammad Nasir mengatakan jika ada indikasi tidak sesuai regulasi yang dilakukan DPRA dapat diluruskan oleh MTA selaku Jubir Pemerintah Aceh, sehingga rakyat mengetahui sikap DPRA, maka perlu dipertahankan.
Kesepakatan DPRA meminta gubernur Aceh untuk memberhentikan MTA adalah sikap yang perlu dikaji.
Selama ini, Pemerintah Aceh tidak memiliki juru bicara (Jubir) seperti MTA. Oleh karena itu, DPW PNA Aceh Jaya meminta gubernur Aceh untuk tetap menjadikan MTA sebagai Jubir Pemerintah Aceh.