Blang Pidie, JBA – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyusun draf regulasi baru terkait prosesi pernikahan. Dalam aturan tersebut, mahar dibatasi maksimal lima mayam emas serta melarang praktik foto prewedding bagi pasangan sebelum sah secara agama. Kebijakan ini disiapkan sebagai pedoman adat bagi masyarakat sekaligus upaya menyederhanakan tradisi pernikahan agar tidak menjadi beban sosial dan ekonomi.
Ketua MAA Abdya, Sabirin, mengatakan draf aturan tersebut saat ini tengah diajukan kepada pemerintah daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun. “Kami sudah membahas regulasi mengenai penetapan mahar maksimal lima mayam emas. Harapannya, aturan ini segera memiliki payung hukum tetap,” kata Sabirin, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, aturan ini juga akan menjadi rujukan resmi dalam pelaksanaan adat pernikahan di Abdya, yang dikenal sebagai daerah dengan tradisi adat yang kuat. Dalam draf tersebut, MAA turut mengatur penyeragaman penyebutan mahar saat prosesi ijab kabul. Sabirin menjelaskan, meskipun terdapat kesepakatan mahar lebih dari lima mayam secara pribadi antara kedua keluarga, jumlah yang disebutkan saat akad tetap wajib lima mayam.
“Jika ada kesepakatan lebih secara pribadi itu tidak masalah, namun secara administratif dan saat ijab kabul tetap disebut lima mayam agar sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Selain itu, MAA juga menetapkan waktu pelaksanaan prosesi hantaran pengantin atau lintoe dan dara baroe. Prosesi tersebut diatur hanya pada dua waktu, yakni siang hari pukul 14.00 WIB dan malam hari pukul 20.00 WIB atau setelah salat Isya. Tak hanya itu, MAA Abdya turut menyoroti tren gaya hidup dalam pernikahan, khususnya praktik foto prewedding.
Pihaknya secara tegas melarang pasangan yang belum sah secara agama melakukan sesi foto tersebut. Baca Juga : Sempat Cetak Rekor Tertinggi, Harga Emas Kembali Turun Tajam di Banda Aceh Di sisi lain, adat tambahan seperti tradisi pulang kue atau pengembalian kue dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki juga akan dibatasi jumlahnya agar tidak memberatkan ekonomi keluarga. Namun, teknis pelaksanaannya tetap diserahkan kepada kebijakan adat masing-masing desa atau gampong.
Sementara untuk peng hangoh atau uang hangus (uang dapur), MAA tidak mengaturnya secara rinci karena dianggap sebagai kesepakatan pribadi kedua keluarga.
“Hal itu murni kesepakatan kedua belah pihak, karena sifatnya untuk kebutuhan perlengkapan kamar pengantin,” jelas Sabirin.
Meski disusun di tingkat kabupaten, penerapan sanksi atas pelanggaran nantinya akan diserahkan kepada masing-masing desa melalui qanun gampong. MAA hanya menetapkan kerangka dasar aturan, sementara pengawasan dan implementasi berada di tangan perangkat adat setempat. Setelah disahkan oleh pemerintah daerah, MAA berencana melakukan sosialisasi secara menyeluruh ke seluruh wilayah Abdya.
“Kami berharap masyarakat dapat menjalankan ini demi kebaikan bersama, sehingga adat tidak lagi menjadi beban sosial maupun ekonomi,” pungkasnya.[*]




