Calang,JBA – Bupati Aceh Jaya Safwandi, S.Sos, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan aparatur gampong untuk menjadi pelopor dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat pembangunan di berbagai sektor.
“Sebagai abdi negara dan panutan di tengah masyarakat, sudah sepatutnya kita menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban pajak. Kontribusi melalui pembayaran PBB-P2 akan langsung berdampak pada peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Jaya,” ujar Bupati Safwandi di Calang, Selasa (7/10/2025).
Seruan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembayaran PBB-P2 bagi ASN, PPPK, dan Aparatur Gampong. Surat edaran ini mengatur agar setiap aparatur melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebelum pencairan hak-hak keuangan dilakukan.
Selain itu, kepala SKPK dan para keuchik diminta untuk menunda atau menghentikan sementara pembayaran hak keuangan bagi aparatur yang belum melunasi kewajiban PBB-P2 tahun 2025 maupun tunggakan sebelumnya.
Bupati Safwandi juga menugaskan para camat untuk mengoordinasikan pelaksanaan kewajiban pajak di wilayah masing-masing, serta mendorong keuchik agar aktif mengajak masyarakat membayar pajak tepat waktu.
“Gotong royong antara pemerintah dan seluruh aparatur menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan pendapatan daerah. Dengan semangat kebersamaan, kita bisa mempercepat pembangunan dan menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh warga Aceh Jaya,” tutur Safwandi.