Jayapura — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar tujuh tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak akhirnya berhasil ditangkap dan kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Ia sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
Pada Sabtu, 4 April 2026, tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan ketat personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.
Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dengan pengamanan maksimal serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.
Wakil Kepala Satuan Tugas (Wakasatgas) Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, S.I.K., menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemindahan berlangsung aman dan sesuai ketentuan.
“Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat, serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujar Wakasatgas.
Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.
Menurut Andria, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada aspek yuridis, tetapi juga memperhatikan sisi kemanusiaan.
“Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi (Wakaops) Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh tim investigasi.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi guna memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.
Pihak Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan, seluruh proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di Papua.




