4 Pemabuk di Banda Aceh Jalani Hukum Cambuk 42 Kali

Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, menyaksikan pencambukan terhadap 4 orang terpidana pelanggaran syariat islam.

Pencambukan terhadap keempat tersangka itu dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru, Kota Banda Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Tersangka dikenakan kasus Khamar (Minuman keras).

Empat tersangka berinisial MFA, AS, Y, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat. Mereka menjalani 42 kali hukuman cambuk setelah dipotong masa tahanan. Dan CR melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh No.6 Tahun 2006 Tentang Hukum Jinayat dan menjalani 19 kali cambuk dikurangi masa tahanan.

Kejari Banda Aceh, Suhendri memaparkan bahwasannya tersangka sebelum dieksekusi pencambukan mereka sudah melakukan masa tahanan dan kesehatan.

“Empat tersangka dikenakan hukuman cambuk yang berbeda, dan keempat tersangka sudah kita lakukan penahanan dan pemeriksaan kesehatan” tutupnya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT