Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Kementerian Agama mulai merilis kartu nikah digital pada Mei lalu. Di samping itu penerbitan kartu nikah secara fisik mulai dihentikan sejak Agustus 2021.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh Drs Marzuki MA mengatakan, kehadiran kartu nikah digital ini memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri, sehingga mereka tidak perlu lagi membawa kartu nikah secara fisik saat bepergian ke suatu daerah.
“Ini merupakan sebuah inovasi yang menghadirkan kemudahan bagi pasangan suami istri. Sehingga kita tidak perlu lagi khawatir kartu nikah bisa rusak dalam kondisi tertentu,” katanya.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital, kata Marzuki, sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Marzuki menjelaskan, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah. Buku nikah fisik tetap akan diberikan kepada pasangan pengantin baru.
“Kartu ini diperuntukkan bagi pasangan pengantin baru dan juga pasangan pengantin lama. Mereka bisa mendapatkannya dengan mendatangi Kantor Urusan Agama. Nah, kita beritahukan juga, bagi pasangan pengantin yang menginginkan kartu nikah fisik juga akan diberikan jika stok masih tersedia,” ujar Marzuki.
Menurutnya, pendaftaran kartu nikah digital cukup muda. Ia menjelaskan, pasangan pengantin hanya perlu datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah, kemudian mengisi data pernikahan di web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
“Cukup gampang, Insya Allah pegawai kita di KUA akan melayani bapak ibu saat melakukan pendaftaran,” katanya. (Red)