Jantho, Jaringanberitaaceh.com – Mukim Lamteungoh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar kerja sama dengan Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan terobosan baru, dengan membentuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bersama.
BUMG Bersama ini melibatkan lima Gampong di Kemukiman Lamteungoh. Yaitu Gampong Lamteugoh, Ujong XII, Lamreh, Lambaroe, dan Gampong Bada.
Imum Mukim Lamteungoh, Tgk. Zulkiram mengatakan BUMG Bersama merupakan hasil kesepakatan bersama dari lima gampong tersebut.
“Ide ini berangkat dari masalah bersama yang dihadapi oleh lima gampong, terkait irigasi yang tidak berfungsi dengan baik,” tegas Tgk. Zulkiram.
Irigasi yang disediakan pemerintah, kata Zulkiram, airnya selalu tidak mengalir ke sawah yang ada di lima gamong itu. Karenanya, untuk menyelesaikan masalah ini, dicari solusi alternatif, yaitu dengan membuat pompanisasi air sungai Krueng Aceh, untuk dialiri ke sawah.
Untuk membiayai program itu, dibentuk BUMG Bersama, yang nantinya modal ditanggung oleh lima desa. Kuntungannya dibagi untuk lima desa.
“Kami harap BUMG Bersama dapat meningkatkan pendapatan lima gampong. Secara otomatis juga akan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Mukim Lamteungoh,” ungkap Zulkiram.
Harapannya, bisa berkembang ke berbagai macam sektor, tidak hanya pertanian. Bisa perdagangan dan lainnya.
Karenanya, Mukim Lamteungoh menggandeng USK. Untuk diketahui, mukim tersebut merupakan binaan USK.
Menjawab masalah itu, USK mengirim tim hukum untuk membantu melahirkan regulasi yang dibutuhkan terkait pendirian BUMG Bersama.
Tim ini terdiri dari dosen USK, yang diketuai Basri Effendi, S.H., M.H., M.Kn., dosen Fakultas Hukum USK.
“Tugas kami membantu membentuk aturan hukum yang memayungi lahirnya BUMG Bersama. Sekaligus memastikan tidak ada aturan yang dilanggar, sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Basri.
Targetnya, kata Basri, seluruh regulasi terkait pembentukan BUMG Bersama dapat diselesaikan tahun ini. Tahun depan, harapannya, BUMG Bersama dapat beroperasi. Pembentukan BUMG Bersama diawali dengan pembentukan regulasi, kemudian penunjukan pengurus, dan diakhiri dengan pendaftran ke Kemenkumham RI. (Red)
new york
new york