Calang,JBA– Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional serta memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Rabu (7/1/2026).
“Kami memastikan seluruh tahapan proses penyidikan dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Tidak ada yang ditutup-tutupi, semuanya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tegas Kapolres.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di Dusun Jongkot, Desa Seumantok, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.
Korban diketahui berinisial A. Simatupang (55), seorang wiraswasta. Saat kejadian, korban mendatangi rumah istri tersangka dengan maksud menagih utang sebesar Rp2.000.000. Penagihan tersebut memicu cekcok mulut antara korban dan tersangka.
Diduga karena emosi dan sakit hati, tersangka MA (45) kemudian mengambil sebilah pisau dapur dan menusuk korban satu kali di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke luar daerah. Berkat kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim Polres Aceh Jaya yang didukung Ditreskrimum Polda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa, 31 Desember 2025, di Jalan Duri–Minas, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Jaya guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah, serta barang pribadi lain yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terhadap korban terkait persoalan utang piutang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang kuat.
“Kami bekerja secara maksimal sejak awal kejadian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengejaran tersangka ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini proses penyidikan terus kami lengkapi,” jelas IPTU Julian.
Ia menambahkan, Satreskrim Polres Aceh Jaya akan menangani perkara ini secara profesional hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban serta tersangka tetap dihormati sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Jaya juga mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menahan emosi dan mengedepankan musyawarah. Kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak. Jika ada potensi konflik, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” pungkas Kapolres.




