Aceh Utara | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara meelaksanakan kegiatan Konsolidasi Penguatan Syiar Islam di Kantor Camat Lhoksukon – Aceh Utara, 18/10/21.
Kegiatan ini juga merupakan perwujudan dari Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam pada bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam, serta merupakan pelaksanaan Perbub Aceh Utara, Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penguatan Syariat Islam untuk anak usia belajar.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Drs Amir Hamzah menyebutkan bahwa tujuan dari konsolidasi ini adalah untuk menjalankan keputusan bersama Muspika dan komponen masyarakat Lhoksukon demi berjalanya Qanun Aceh dan Peraturan Bupati (Perbub) tersebut secara kaffah.
“Dalam konsolidasi ini diharapkan lahir sebuah keputusan bersama Muspika Keecamatan Lhoksukon, shingga nantinya dapat terlaksana tujuan dari Qanun Aceh serta perturan bupati secara sempurna”, harapnya.
“Sehingga dapat kita ambil kesimpulan dan penekanan secara bersama – sama, demi menjaga anak – anak usia sekolah agar terciptanya generasi yang beretika”, tambahnya.
Lebih rinci, Drs Amir Hamzah juga menambahkan tentang pelaksanaan dari keputusan bersama ini adalah dengan mewajibkan anak – anak usia sekolah mulai dari kelas V dan kelas VI Sekolah Dasar serta murid SMP dan SMA sederajat untuk dapat mengembalikan blangko absensi kahadiran mereka dalam mengikuti pengajian/membaca Al Qur’an dari balai pengajian atau dayah yang tempat mereka belajar, pada setiap hari Sabtu” jelasnya.
“Jika dalam tiga minggu berturut – turut tidak menyerahkan absensi, maka murid atau siswa bersangkutan akan dibina melalui pengajian/membaca Al Qur’an diruang kelas khusus yang disiapkan sekolah”, ucap Drs Amir Hamzah.
Selain menyangkut anak sekolah, dalam konsolidasi tersebut juga dibahas tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang nantinya akan mengawasi pelaksanaan Syariah Islam di Aceh Utara, Maka kami berharap semua komponen masyarakat agar mendukung kegiatan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, tambah Drs Amir Hamzah.
Sebagaimana yang telah dilaksanakan di Lhoksukon, pada hari Senin 18 Oktober 2021, Satgas Satpol PP dan WH akan menggunakan pengeras suara sambil membagikan selebaran hasil kosolidasi menyangkut kewajiban pemilik toko dan tempat usaha agar menghentikan kegiatan meraka 10 menit sebelum azan maaghrib berkumandang, tutup Drs Amir Hamzah.
Kosolidasi juga dihadiri, Plt. Kadis Pendidikan, Kasatpol PP dan WH diwakili Kabid WH didampingi Kowil WH Wil.Tengah, Camat Lhoksukon, Kapolsek Lhoksukon, Personil Koramil Lsk, KUA Lhoksukon, Para Kepala Sekolah SD/SMP/SMA sederajat serta para tokoh dan ulama setempat.