Calang, Jaringanberitaaceh.com – Jajaran Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu melakukan giat penertiban serta penangkapan hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya dan fasilitas umum, Selasa, 8 November 2022, di Calang, Aceh Jaya.
Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani melaporkan giat penertiban ternak yang dilakukan merupakan rangkaian dari penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
“Jauh sebelum langkah penertiban atau penangkapan yang dilakukan hari ini, kami bersama pihak terkait telah melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi ketentuan yang ada dalam qanun tersebut, baik pada aparatur gampong maupun langsung kepada pemilik ternak. Namun yang terjadi masih banyak peternak yang abai dan tidak patuh,” jelasnya.
Tim terpadu yang turun bersama meliputi jajaran lengkap Satpol PP dan WH Aceh Jaya, PPNS dari Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Pertanian Aceh Jaya, Personil TNI, Polri dan Personil Subdenpom Calang.
Pada hari ini, katanya, tim berhasil menangkap 9 ekor hewan ternak dengan rincian 5 ekor sapi yang diamankan satu ekor di Padang Datar, tiga ekor di Krueng Sabee dan satu ekor di Kampung Blang. Empat ekor kambing yang ditangkap di Dayah Baro Pasar Calang.
Pemilik ternak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 25. Sanksinya berupa denda, untuk kerbau Rp 500.000, sapi Rp 300.000, dan kambing/domba Rp 100.000 per hari sejak dilakukan penangkapan.
Pembayaran denda hanya melalui rekening RKUD KabUpaten Aceh Jaya, tidak melayani pembayaran tunai, dengan harapan menjadi efek jera dan terjadi perubahan perilaku dalam pola beternak.
Pihaknya selalu mengimbau dan mengajak para peternak untuk menjadi lebih bijak, patuh, dan taat. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat akan terwujud bila semua mengikuti dan patuh aturan.